Vox Merdeka
Terbaru
Hukum & Kriminal

Bejat Kejadian di Kotim! Modus Ayah Tiri Ajak Anak Tiri ke Kebun Durian, Lalu Diperkosa Ayah Tiri Sebanyak 20 Kali

ADMIN VOX MERDEKA

ADMIN VOX MERDEKA

15 Januari 2025, 16:29 WIB · Diperbarui 07 Oktober 2026 20:04 WIB

113 dibaca 4.0
Bejat Kejadian di Kotim! Modus Ayah Tiri Ajak Anak Tiri ke Kebun Durian, Lalu Diperkosa Ayah Tiri Sebanyak 20 Kali

SAMPIT - Seorang gadis berusia 17 tahun berinisial M menjadi korban perkosaan oleh ayah tirinya di sebuah pondok di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Parahnya lagi perilaku biadab ini dilakukan sebanyak 20 kali selama 6 hari. Saat dikonfirmasi, Kapolsek Cempaga, AKP Rochim, membenarkan adanya kasus asusila terhadap anak di bawah umur ini.

Menurutnya, peristiwa yang menimpa korban terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025 lalu. Pelaku berinisial O (42) menjemput korban di wilayah Kecamatan Kota Besi, menggunakan sepeda motor dengan modus mengajak untuk menjaga kebun durian di Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga.

PASANG IKLAN DI VOX MERDEKA

Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia

HUBUNGI KAMI

Bukannya menjaga buah durian, korban malah diajak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sungai Baninan. Korban diajak pelaku selama enam hari, dan setelah dicari oleh sang kakak, ternyata ditemukan sendirian di pondok. “Korban ditanya oleh sang kakak dan mengaku telah diperkosa oleh ayah tirinya.

Korban menjawab bahwa dirinya telah disetubuhi sebanyak 20 kali,” ungkap Kapolsek Cempaga, AKP Rochim dikutip dari catatan co.id Kapolsek menambahkan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ayah tiri yang saat ini sedang dalam proses hukum. “Atas perbuatannya, pelaku kami sangkakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.

Baca Juga

Prof Bhayu Rhama Siap Rangkul Semua Pihak, Kuasa Hukum Peringatkan Penyebar Hoaks soal Laporan Polisi

17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU,” pungkasnya.

Tag: #Kalteng #Hukrim #Pemerkosaan #Ayah Tiri #Anak Tiri #Bejat #Kotim #Kotawaringin Timur
Tanya VOX AI

Punya pertanyaan tentang berita ini?

Contoh pertanyaan:

Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?

4.0 / 5 dari 3 rating

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Terkait