Fairid Pastikan Tarif PBB-P2 di Palangka Raya Tidak Naik
ADMIN VOX MERDEKA
25 Agustus 2025, 12:41 WIB · Diperbarui 08 Oktober 2026 15:33 WIB
VOXMERDEKA.ID, PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, memastikan Pemerintah Kota (Pemko) tidak akan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat.
“Pemko Palangka Raya tidak ingin memberatkan warga. Karena itu tidak ada rencana menaikkan tarif PBB-P2,” tegas Fairid, Senin (25/8/2025).
PASANG IKLAN
DI VOX MERDEKA
Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia
Fairid menambahkan, meski sejumlah daerah di Indonesia tengah ramai memberlakukan kenaikan PBB, kebijakan tersebut tidak berlaku di Kota Palangka Raya. Sebaliknya, pemerintah kota justru memberi keringanan berupa penghapusan denda pajak.
“Diskon atau pembebasan denda yang menunggak juga diberlakukan. Jadi masyarakat hanya membayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.
Ia menegaskan, kebijakan penghapusan denda berlaku hingga 30 September 2025. Dengan begitu, masyarakat yang sebelumnya terlambat membayar tidak lagi dikenakan sanksi tambahan.
Baca Juga
Fairid Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Selama Ikuti KPPD Lemhannas
Lebih lanjut, Fairid berharap masyarakat tetap disiplin dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Menurutnya, kesadaran membayar pajak tepat waktu sangat penting untuk mendukung pembangunan di Kota Palangka Raya. (R2)
Punya pertanyaan tentang berita ini?
Contoh pertanyaan:
Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?
4.3 / 5 dari 3 rating
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Palangka Raya
Fairid Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Selama Ikuti KPPD Lemhannas
Palangka Raya
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin Wakili Kalteng pada KPPD Lemhannas 2025
Pemko Palangka Raya
Palangka Raya dan Nganjuk Perkuat Sinergi dalam Pengembangan Budidaya Bawang Merah
Nasional