Vox Merdeka
Terbaru
Pemko Palangka Raya

Fairid Pastikan Tarif PBB-P2 di Palangka Raya Tidak Naik

ADMIN VOX MERDEKA

ADMIN VOX MERDEKA

25 Agustus 2025, 12:41 WIB · Diperbarui 08 Oktober 2026 15:33 WIB

94 dibaca 4.3
Fairid Pastikan Tarif PBB-P2 di Palangka Raya Tidak Naik

VOXMERDEKA.ID, PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, memastikan Pemerintah Kota (Pemko) tidak akan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat.

“Pemko Palangka Raya tidak ingin memberatkan warga. Karena itu tidak ada rencana menaikkan tarif PBB-P2,” tegas Fairid, Senin (25/8/2025).

PASANG IKLAN DI VOX MERDEKA

Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia

HUBUNGI KAMI

Fairid menambahkan, meski sejumlah daerah di Indonesia tengah ramai memberlakukan kenaikan PBB, kebijakan tersebut tidak berlaku di Kota Palangka Raya. Sebaliknya, pemerintah kota justru memberi keringanan berupa penghapusan denda pajak.

“Diskon atau pembebasan denda yang menunggak juga diberlakukan. Jadi masyarakat hanya membayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.

Ia menegaskan, kebijakan penghapusan denda berlaku hingga 30 September 2025. Dengan begitu, masyarakat yang sebelumnya terlambat membayar tidak lagi dikenakan sanksi tambahan.

Baca Juga

Fairid Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Selama Ikuti KPPD Lemhannas

Lebih lanjut, Fairid berharap masyarakat tetap disiplin dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Menurutnya, kesadaran membayar pajak tepat waktu sangat penting untuk mendukung pembangunan di Kota Palangka Raya. (R2)

Tag: #Pemkot palangka Raya #Wali Kota Fairid Naparin #PBB-P2
Tanya VOX AI

Punya pertanyaan tentang berita ini?

Contoh pertanyaan:

Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?

4.3 / 5 dari 3 rating

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Terkait