Gugatan Willy-Habib Resmi Teregistrasi di e-BRPK MK
ADMIN VOX MERDEKA
04 Januari 2025, 00:55 WIB · Diperbarui 09 Oktober 2026 06:32 WIB
PALANGKA RAYA - Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPKada) yang diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor Urut 1, Willy M Yoseph-Habib Ismail resmi tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK).
Hal tersebut berdasarkan berdasarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik Nomor 269/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 yang melakukan Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 272/PAN.MK/e-AP3/12/2024. dengan registrasi perkara: NOMOR 269/PHPU.GUB-XXIII/2025.
PASANG IKLAN
DI VOX MERDEKA
Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia
Dalam Akta tersebut menyebutkan Pada hari ini Jumat tanggal tiga bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima (3/1/2025) pukul 14:00 WIB, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.
Dalam bunyi Akta tersebut juga Willy-Habib paslon Nomor Urut 1. Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 11 Desember 2024 memberi kuasa kepada Rahmadi G. Lentam, dkk.
Kuasa Hukum Willy-Habib, Rahmadi G Lentam sebelumnya menyebut pihaknya memang menunggu Akta Registrasi gugatan kliennya tercatat di e-BPRK.
Baca Juga
Gugatan PHPU Lamandau dan Barito Utara Berpotensi Dikabulkan MK
“Kami tinggal menunggu penjadwalan sidang dari Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Mahkamah Konstitusi melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 (empat) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.
Sumber: Tabengan
Punya pertanyaan tentang berita ini?
Contoh pertanyaan:
Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?
4.0 / 5 dari 3 rating
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Politik
Gugatan PHPU Lamandau dan Barito Utara Berpotensi Dikabulkan MK
Politik
Shalahuddin–Felix Unggul 3.376 Suara di PSU Barito Utara, Menang di 7 Kecamatan
Kalimantan Tengah
MK Putuskan Sengketa Pilkada Barito Utara Lanjut ke Tahap Pembuktian
Politik