Vox Merdeka
Terbaru
Politik

KPU Kalteng Segera Tetapkan Gubernur Terpilih

6 Daerah Sudah Penetapan, 8 Daerah Menunggu Putusan MK

ADMIN VOX MERDEKA

ADMIN VOX MERDEKA

10 Januari 2025, 11:57 WIB · Diperbarui 03 Oktober 2026 18:21 WIB

88 dibaca 4.3
KPU Kalteng Segera Tetapkan Gubernur Terpilih

PALANGKA RAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) selaku pihak tergugat (termohon) pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2024 menanggapi terkait pencabutan gugatan atas sengketa Pilkada yang disampaikan Willy M Yoseph-Habib Ismail.

Diketahui, saat sidang pendahuluan yang digelar Kamis (9/1) pukul 08.00 WIB atas Pekara No: 269/PHPU.GUB-XXIII/2025 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng nomor urut 1, Willy-Habib mencabut gugatan PHPU Kada Pilgub Kalteng 2024.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Prov Kalteng Saatriadi mengatakan, pihaknya sebagai Penyelenggara Pilkada menyampaikan proses Perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari proses pelaksanaan tahapan Pilkada. “Dalam hal terdapat keputusan hukum para pihak dalam menjalankan proses tersebut, KPU Prov Kalteng menghormati keputusan tersebut, termasuk keputusan hukum yang diambil oleh para pihak dalam PHP Kada,” ungkap Sastriad kepada Wartawan, Kamis (9/1).

PASANG IKLAN DI VOX MERDEKA

Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia

HUBUNGI KAMI

Secara umum, lanjut Sastriadi, pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak dan masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan Pilkada di Kalimantan Tengah 2024 yang berlangsung secara lancar, aman dan damai.

Kemudian, kata Sastriadi mengenai tahapan selanjutnya usai pencabutan gugatan Willy-Habib terkait PHP Kada. Ia menyebutkan jika merujuk regulasi, tahapan Pilkada Kalteng selanjutnya adalan Penetapan Paslon Terpilih. “Penetapan Paslon Terpilih akan dilaksanakan oleh KPU Prov Kalteng setelah Putusan MK diterbitkan,” jelasnya.

Setelah Penetapan Paslon Terpilih, beber Sastriadi, KPU Provinsi menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan Pasangan Calon terpilih kepada DPRD provinsi, sedangkan KPU Kab/Kota menyampaikan hal serupa kepada DPRD Kab/Kota. “Untuk pelaksanaan atau waktu pelantikan menjadi domain Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah,” imbuhnya.

Baca Juga

Shalahuddin–Felix Unggul 3.376 Suara di PSU Barito Utara, Menang di 7 Kecamatan

Lebih lanjut, Sastriadi menuturkan, untuk Penetapan paslon Kabupaten Kota sudah ada enam daerah yang telah melakukan penetapan paslon terpilih. “6 (enam) KPU Kabupaten/Kota di Kalteng telah menetapkan Paslon Terpilih, yaitu Sukamara, Kotawaringin Barat, Seruyan, Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Barito Timur pada hari Kamis 9 Januari 2025,” bebernya. “Sedangkan untuk 1 Kota dan 7 Kabupaten yang saat ini sedang berproses dalam sengketa Pilkada di MK akan dilaksanakan penetapan Paslon Terpilih setelah Putusan MK,” pungkas Sastriadi. (R1)

Tag: #Pilkada #Politik #Penetapan #KPU Kalteng #Kepala Daerah #Putusan MK
Tanya VOX AI

Punya pertanyaan tentang berita ini?

Contoh pertanyaan:

Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?

4.3 / 5 dari 3 rating

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Terkait