Masyarakat Ini Kecewa dengan Wakil Rakyat Dapil Kalteng Ikut Setujui Pengesahan RUU TNI
ADMIN VOX MERDEKA
21 Maret 2025, 19:01 WIB · Diperbarui 09 Oktober 2026 04:57 WIB
PALANGKA RAYA - Berbagai golongan masyarakat mengkhawatirkan atas disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang yang sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kamis (20/3).
Traumatis jejak historis kepemimpinan militeristik yang buruk, berbagai golongan Masyarakat khawatirkan disahkannya UU TNI 2025 ini akan menjadi titik balik dimana kebangkitan kembali supremasi TNI ala Orde Baru.
Salah seorang masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan keprihatinannya terhadap pengesahan UU TNI tersebut. Ia menilai ini berpotensi menganggu supremesi sipil. “UU TNI yang disahkan ini, dinilai bermasalah dan memperluas peran TNI ke ranah sipil dan politik.
PASANG IKLAN
DI VOX MERDEKA
Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia
Berbagai macam pasal bermasalah dapat menjadikan dominasi TNI meluas dan menjadikan institusi ini serba bisa, dari Pertahanan Siber hingga Ketahanan Pangan (Tanam Singkong Tumbuh Jagung) bisa dilakukan,” ungkapnya kepada Vox Merdeka, Jumat (21/3/2025).
UU TNI yang bermasalah ini juga disetujui oleh anggota DPR RI Komisi 1 Dapil Kalimantan Tengah Andina Thresia Narang yang berperan sebagai Panitia Kerja (Panja) RUU TNI pada 15 Maret 2025 dan menyetujui dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan II Tahun sidang 2024 -2025, Kamis 20 Maret 2025.
Yongki Adha sampaikan kekecewaanya terhadap keputusan Anggota DPR RI tersebut. “Saya turut prihatin dengan pengambilan keputusan yang dibuat oleh wakil kita di DPR RI Andina Theresia Narang yang menyetujui pengesahan RUU TNI ditengah penolakaan dari Masyarakat di Kalimantan Tengah.
Baca Juga
280 Hari Karhutla di Kalteng, 5.761 Kejadian Tercatat hingga Awal Oktober
Hal ini berpotensi menyebabkan ketidakpercayaan publik terhadap wakilnya sebagai policy making (Pembuat Kebijakan),” tegas Yongki. Seyogyanya kata dia, sebagai orang yang bekerja untuk mewakilkan suara rakyat terkhusus Kalimantan Tengah bisa mengambil keputusan yang bijak untuk kemaslahatan rakyat. (R1).
Punya pertanyaan tentang berita ini?
Contoh pertanyaan:
Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?
4.3 / 5 dari 3 rating
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Kalimantan Tengah
280 Hari Karhutla di Kalteng, 5.761 Kejadian Tercatat hingga Awal Oktober
Kalimantan Tengah
Wagub Edy Pratowo Lepas Koyem ke Peristirahatan Terakhir: Selamat Jalan Pejuang, Jasamu Kami Kenang
Kalimantan Tengah
WALHI Kalteng Desak Penanganan Karhutla Tak Hanya Fokus Padamkan Api, Korban Asap Harus Diprioritaskan
Kalimantan Tengah