Menanti Dua Dekade, UU PPRT Resmi Disahkan: LAPMI PB HMI Sebut Ini Kemenangan Martabat Kemanusiaan
ADMIN VOX MERDEKA
23 April 2026, 18:54 WIB · Diperbarui 05 Oktober 2026 04:39 WIB
VOXMERDEKA.ID, JAKARTA – Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) disambut hangat oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI).
Regulasi ini dianggap sebagai tonggak sejarah baru dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia, sekaligus menjadi akhir dari penantian panjang selama lebih dari dua dekade bagi perlindungan pekerja domestik. Langkah pemerintah dan DPR dalam mengesahkan UU ini dinilai bukan sekadar pengakuan hukum semata, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam memanusiakan pekerja sektor informal yang selama ini rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan. Sebagai organisasi yang fokus pada diskursus publik dan isu sosial-ekonomi, LAPMI PB HMI menekankan bahwa UU PPRT merupakan instrumen krusial untuk memutus rantai ketidakadilan di ruang domestik. Direktur Keuangan LAPMI PB HMI, Jihan Faradila Saharani, menegaskan bahwa aspek fundamental dari undang-undang ini adalah kepastian hukum atas hak-hak dasar pekerja, mulai dari jaminan sosial hingga standarisasi pengupahan yang lebih manusiawi. "Pengesahan UU PPRT bukan sekadar kemenangan bagi kawan-kawan pekerja rumah tangga, melainkan kemenangan bagi martabat kemanusiaan bangsa kita.
PASANG IKLAN
DI VOX MERDEKA
Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia
Selama puluhan tahun, sektor ini berada di wilayah abu-abu tanpa payung hukum yang konkret," ujar Jihan dalam keterangannya. Dari perspektif manajemen keuangan dan kesejahteraan, Jihan menilai UU ini memberikan landasan ekonomi yang pasti bagi para pekerja.
Menurutnya, absennya regulasi selama ini membuat pekerja rumah tangga sangat rentan terhadap praktik pemotongan upah sepihak dan ketiadaan akses jaminan kesehatan seperti BPJS. "Dengan adanya regulasi ini, kita mendorong terciptanya ekosistem kerja domestik yang lebih sehat dan transparan.
Ini adalah langkah maju untuk menjamin stabilitas ekonomi para pekerja di sektor rumah tangga," tambahnya. Menatap masa depan, LAPMI PB HMI berkomitmen untuk terus mengawal implementasi undang-undang ini agar tidak hanya menjadi dokumen administratif belaka.
Pihaknya akan memastikan bahwa di tingkat akar rumput, setiap pekerja rumah tangga benar-benar mendapatkan hak-haknya secara utuh. "Kita harus memastikan implementasinya berjalan efektif.
Baca Juga
Jejak Nur Ghina Muslimah, Kader HMI Kalteng yang Membidik Kursi Ketum PB HMI 2026-2028
Pemberi kerja pun harus dipahamkan mengenai kewajibannya dalam kerangka hukum yang baru ini, sehingga tercipta hubungan kerja yang adil dan saling menghormati," pungkas Jihan. Pengesahan UU PPRT ini diharapkan menjadi titik balik bagi perbaikan ekosistem ketenagakerjaan Indonesia yang lebih inklusif, adil, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. (Red) Editor: Rahul MP
Punya pertanyaan tentang berita ini?
Contoh pertanyaan:
Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?
4.0 / 5 dari 3 rating
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Nasional
Jejak Nur Ghina Muslimah, Kader HMI Kalteng yang Membidik Kursi Ketum PB HMI 2026-2028
10 Ribu Kader HMI Bakal Hadiri Kongres XXXIII di Bandar Lampung, Digelar 28 November-11 Desember 2026
HMI
Persiapan Kongres HMI ke-33 di Lampung Capai 90 Persen, Panitia Matangkan Agenda
HMI