Vox Merdeka
Terbaru
Nasional

Menperin Ultimatum Apple soal Potensi Sanksi terkait Komitmen Investasi

ADMIN VOX MERDEKA

ADMIN VOX MERDEKA

08 Januari 2025, 20:46 WIB · Diperbarui 08 Oktober 2026 06:54 WIB

94 dibaca 4.3
Menperin Ultimatum Apple soal Potensi Sanksi terkait Komitmen Investasi

JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengultimatum Apple soal potensi pengenaan sanksi terkait komitmen investasi yang sedang berlangsung sesuai regulasi yang berlaku.

Agus menjelaskan ketentuan sanksi ini diatur dalam Pasal 59 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 29/207 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet.

Menurutnya, Apple harus melunasi utang investasi senilai US$ 10 juta dan memenuhi target dari nilai pengawasan. Agus menegaskan, Kemenperin telah menyampaikan kepada Apple soal kewajiban pelunasan utang investasi tersebut pada pertemuan Selasa (7/1). "Kami juga menyampaikan kepada Apple bahwa masih ada komitmen yang harus mereka lunasi senilai US$ 10 juta.

PASANG IKLAN DI VOX MERDEKA

Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia

HUBUNGI KAMI

Mereka sudah memberikan komitmen untuk melunasi dengan memperkuat fasilitas Apple Academy yang sudah ada," ungkap Agus di Kantornya, Rabu (8/1).

Utang investasi sebesar US$ 10 juta untuk kurun 2020-2023 ini merupakan bagian dari komitmen inovasi Apple untuk pengembangan Apple Developer Academy di beberapa wilayah di Indonesia.

Meskipun nantinya melunasi utang investasi yang ada, Agus memastikan Kemenperin tetap bakal melakukan audit untuk skema inovasi yang telah dijalankan Apple selama ini. "Sesungguhnya sanksi itu bisa kami terapkan dalam kasus Apple ini.

Dalam aturan itu disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN, khusus utk skema ketiga bisa berupa penambahan modal artinya penambahan investasi yang sesuai dengan kesepakatan kita berdua," tegas Agus.

Merujuk Pasal 59 Permenperin 29/2017, disebutkan bahwa sanksi administratif dapat berupa; (a) kewajiban penambahan modal disetor untuk kegiatan penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, (b) pembekuan sertifikat TKDN dan/atau (c) pencabutan sertifikat TKDN.

Baca Juga

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan, Total 31 Mitra

Agus menjelaskan, pelaksanaan audit dilakukan untuk memastikan pemenuhan target investasi Apple. Menurutnya, selama tujuh tahun terakhir, Apple melalui Apple Academy hanya menjalankan kegiatan pendidikan dan pelatihan.

Sementara jika merujuk ketentuan yang ada, skema inovasi ketiga harus berupa investasi di bidang riset dan pengembangan (R&D). “Kami punya dasar untuk memberikan sanksi yaitu ketidakpatuhan dari Apple dalam mengimplementasikan komitmen investasi.

Padahal dalam aturan jelas sekali dia harus bangun R&D," pungkas Agus. Sumber: Kontan.co.id

Tag: #Ekonomi #Kemenperin #Apple #Investasi #Komitmen #Ultimatum #Agus Gumiwang
Tanya VOX AI

Punya pertanyaan tentang berita ini?

Contoh pertanyaan:

Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?

4.3 / 5 dari 3 rating

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Terkait