MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan Willy-Habib Menyoal PHPU Gubernur Kalteng
ADMIN VOX MERDEKA
04 Februari 2025, 21:17 WIB · Diperbarui 08 Oktober 2026 16:27 WIB
PALANGKA RAYA - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 1 Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya menarik Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gubernur) Kalimantan Tengah.
Atas penarikan tersebut, Mahkamah menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan tersebut. “Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon Nomor 269/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Menyatakan permohonan a quo ditarik kembali, para Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan kembali,” terang Suhartoyo saat membacakan ketetapan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan MK mengatakan, berdasarkan fakta hukum dan ketentuan perundang-undangan, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada tanggal 30 Januari 2025 telah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum. “Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan pada Panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon,” ujar Enny.
PASANG IKLAN
DI VOX MERDEKA
Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia
Baca juga: Willy-Habib Tarik Permohonan PHPU Gubernur Kalteng Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon menyebut hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Kalimantan Tengah, total suara sah mencapai 1.300.490 suara.
Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016, perbedaan suara yang diperkenankan dalam perselisihan hasil pemilu maksimal 1,5% dari total suara sah, yakni 19.507 suara.
Namun, menurut Pemohon, selisih suara antara mereka dengan pasangan calon peraih suara terbanyak, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 3, mencapai 205.328 suara.
Selain itu, selisih dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 adalah 149.899 suara. Pemohon menduga kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 terjadi karena adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Baca Juga
280 Hari Karhutla di Kalteng, 5.761 Kejadian Tercatat hingga Awal Oktober
Dugaan pelanggaran ini melibatkan Gubernur dan Wakil Gubernur petahana, struktur birokrasi, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), aparatur sipil negara (ASN), serta direksi dan komisaris BUMD.
Mereka dituduh menyalahgunakan kewenangan serta menggunakan program dan kegiatan pemerintah untuk menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 3. (R1)
Punya pertanyaan tentang berita ini?
Contoh pertanyaan:
Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?
4.7 / 5 dari 3 rating
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Kalimantan Tengah
280 Hari Karhutla di Kalteng, 5.761 Kejadian Tercatat hingga Awal Oktober
Palangka Raya
Karhutla Palangka Raya Capai 817 Kejadian, Luas Terbakar 1.401,90 Hektare
Palangka Raya
Virdian Aurellio Bersama Pemuda Kalteng Desak Pemerintah Hadir 30 Hari Tangani Karhutla
Kalimantan Tengah