Vox Merdeka
Terbaru
DPRD Kota Palangka Raya

Palangka Raya Siaga ODOL: DPRD Desak Pengawasan Konsisten

ADMIN VOX MERDEKA

ADMIN VOX MERDEKA

01 November 2025, 03:17 WIB · Diperbarui 05 Oktober 2026 19:13 WIB

104 dibaca 4.3
Palangka Raya Siaga ODOL: DPRD Desak Pengawasan Konsisten
VOXMERDEKA.ID, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya dalam menertibkan truk Over Dimension Over Loading (ODOL). Syaufwan menegaskan bahwa kebijakan pelarangan truk ODOL merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan lalu lintas dan melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan parah akibat kelebihan muatan. “DPRD Palangka Raya sangat mendukung komitmen Dishub. Truk ODOL bukan hanya melanggar ketentuan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain dan mempercepat kerusakan jalan yang dibangun dengan biaya besar,” ujar Syaufwan pada Sabtu (1/11/2025).

Pengawasan dan Koordinasi Diperkuat

PASANG IKLAN DI VOX MERDEKA

Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia

HUBUNGI KAMI
Melihat praktik truk ODOL masih ditemukan di lapangan, Syaufwan menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat dan konsisten, khususnya di jalur-jalur masuk menuju Palangka Raya dari arah Kalimantan Selatan. Ia mendesak adanya koordinasi yang lebih intens antara Dishub, kepolisian, dan pihak terkait lainnya. Hal ini bertujuan agar penertiban yang dilakukan tidak hanya bersifat sementara, melainkan berkelanjutan, dengan pengawasan yang diperkuat di pintu-pintu masuk kota.

Edukasi Lebih Utama dari Sekadar Penindakan

Meski memahami tekanan ekonomi yang kerap dijadikan alasan pengusaha angkutan memaksimalkan muatan, Syaufwan menegaskan bahwa keselamatan dan kepentingan publik jauh lebih penting. Oleh karena itu, ia mendorong Dishub untuk tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi (edukatif). Pendekatan ini diharapkan dapat membuat pelaku usaha memahami dampak negatif dari praktik ODOL.

Baca Juga

DPRD Palangka Raya Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem, Patuhi Peringatan BMKG

Dasar Hukum Perwali 12 Tahun 2023

Syaufwan menyambut baik langkah Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang telah memiliki dasar hukum pengawasan melalui Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2023 tentang rute dan jam operasional kendaraan angkutan barang. “Aturan sudah ada, tinggal bagaimana implementasinya bisa berjalan maksimal. Kami di DPRD siap mendukung dari sisi pengawasan maupun kebijakan agar penertiban truk ODOL di Kota Palangka Raya benar-benar efektif,” pungkasnya. (R2)
Tag: #Palangka Raya #DPRD Kota Palangka Raya #Odol
Tanya VOX AI

Punya pertanyaan tentang berita ini?

Contoh pertanyaan:

Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?

4.3 / 5 dari 3 rating

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Terkait