Palangka Raya Siaga ODOL: DPRD Desak Pengawasan Konsisten
ADMIN VOX MERDEKA
01 November 2025, 03:17 WIB · Diperbarui 05 Oktober 2026 19:13 WIB
VOXMERDEKA.ID, PALANGKA RAYA
– Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya dalam menertibkan truk
Over Dimension Over Loading
(ODOL).
Syaufwan menegaskan bahwa kebijakan pelarangan truk ODOL merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan lalu lintas dan melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan parah akibat kelebihan muatan.
“DPRD Palangka Raya sangat mendukung komitmen Dishub. Truk ODOL bukan hanya melanggar ketentuan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain dan mempercepat kerusakan jalan yang dibangun dengan biaya besar,” ujar Syaufwan pada Sabtu (1/11/2025).
Pengawasan dan Koordinasi Diperkuat
PASANG IKLAN
DI VOX MERDEKA
Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia
Melihat praktik truk ODOL masih ditemukan di lapangan, Syaufwan menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat dan konsisten, khususnya di jalur-jalur masuk menuju Palangka Raya dari arah Kalimantan Selatan.
Ia mendesak adanya koordinasi yang lebih intens antara Dishub, kepolisian, dan pihak terkait lainnya. Hal ini bertujuan agar penertiban yang dilakukan tidak hanya bersifat sementara, melainkan berkelanjutan, dengan pengawasan yang diperkuat di pintu-pintu masuk kota.
Edukasi Lebih Utama dari Sekadar Penindakan
Meski memahami tekanan ekonomi yang kerap dijadikan alasan pengusaha angkutan memaksimalkan muatan, Syaufwan menegaskan bahwa keselamatan dan kepentingan publik jauh lebih penting. Oleh karena itu, ia mendorong Dishub untuk tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi (edukatif). Pendekatan ini diharapkan dapat membuat pelaku usaha memahami dampak negatif dari praktik ODOL.Baca Juga
DPRD Palangka Raya Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem, Patuhi Peringatan BMKG
Dasar Hukum Perwali 12 Tahun 2023
Syaufwan menyambut baik langkah Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang telah memiliki dasar hukum pengawasan melalui Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2023 tentang rute dan jam operasional kendaraan angkutan barang. “Aturan sudah ada, tinggal bagaimana implementasinya bisa berjalan maksimal. Kami di DPRD siap mendukung dari sisi pengawasan maupun kebijakan agar penertiban truk ODOL di Kota Palangka Raya benar-benar efektif,” pungkasnya. (R2)
Tag:
#Palangka Raya
#DPRD Kota Palangka Raya
#Odol
Tanya VOX AI
Punya pertanyaan tentang berita ini?
Contoh pertanyaan:
Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?
4.3 / 5 dari 3 rating
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
DPRD Kota Palangka Raya
DPRD Palangka Raya Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem, Patuhi Peringatan BMKG
04 Nov 2025
|
104
|
4.3
DPRD Kota Palangka Raya
Perkuat Keuangan Daerah, Fraksi Demokrat Dorong Inovasi Pajak dan Retribusi di Palangka Raya
03 Nov 2025
|
90
|
3.3
DPRD Kota Palangka Raya
Seluruh Fraksi DPRD Palangka Raya Sepakati Lanjutkan Pembahasan Nota Keuangan APBD 2026
03 Nov 2025
|
63
|
3.7
DPRD Kota Palangka Raya
DPRD Sambut Baik Dialog Wali Kota dengan Pedagang, Dorong Pengembangan Kuliner Lokal
01 Nov 2025
|
112
|
3.7