Dewan Pers Tegas! Larang Organisasi Wartawan Minta THR dan Sumbangan Apapun ke Pihak Lain
ADMIN VOX MERDEKA
11 Maret 2025, 23:12 WIB · Diperbarui 06 Oktober 2026 21:38 WIB
PALANGKA RAYA - Dewan Pers (DP) menyamppaikan imbauan tegas atau larangan kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan organisasi wartawan dengan meminta berbagai sumbangan dalam bentuk apapun.
Hal tersebut disampaikan DP melalui Surat Edaran, menyusul kasus pencatutan nama PWI dan perusahaan media di Pasuruan untuk meminta tunjangan hari raya (THR) harus jadi perhatian bersama.
Sejumlah pihak pun diminta jangan mudah percaya. Dewan Pers sejatinya sudah mengantisipasinya. Yakni dengan mengeluarkan surat imbauan. Imbauan dari Dewan Pers pun cukup tegas.
Yakni meminta semua pihak tidak melayani permintaan tunjangan hari raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan. “Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media,” begitu bunyi dari imbauan Dewan Pers yang ditandatangani ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.
PASANG IKLAN
DI VOX MERDEKA
Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia
Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.
Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktik buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR. “Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya,” tegas pesan dalam imbauan itu. “Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya.
Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat.
Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers,” lanjut dari pesan yang sama. Dalam surat imbauan itu, Dewan Pers juga kembali menekankan organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers.
Baca Juga
Badko HMI Se-Kalimantan Desak Kemenhut Percepat Penanganan Karhutla dan Usut Korporasi
Yakni:
- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
- Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI)
- Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
- Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
- Serikat Perusahaan Pers (SPS)
- Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
- Pewarta Foto Indonesia (PFI)
- Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)
Di akhir surat, Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers.
Hal yang sama Dewan Pers tidak mengijinkan Konstiuen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama.
Punya pertanyaan tentang berita ini?
Contoh pertanyaan:
Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?
4.3 / 5 dari 3 rating
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Nasional
Badko HMI Se-Kalimantan Desak Kemenhut Percepat Penanganan Karhutla dan Usut Korporasi
Nasional
BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan, Total 31 Mitra
Nasional
Prabowo Resmikan 6 Kodam dan 198 Satuan Baru TNI
Nasional