Dishub Palangka Raya Tegaskan Komitmen Tertibkan Truk ODOL di Wilayah Kota
yongkhi Redaksi1
29 Oktober 2025, 11:46 WIB · Diperbarui 04 Oktober 2026 08:49 WIB
VOXMERDEKA.ID, PALANGKA RAYA – Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menertibkan keberadaan truk Over Dimension Over Loading (Odol) yang masih beroperasi di wilayah kota setempat Disebutkan, kebijakan pelarangan truk Odol telah diberlakukan sejak 2024, namun praktik pelanggaran ternyata masih saja ditemukan di lapangan. “Kebijakan pelarangan truk odol merupakan arahan langsung dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia,” tegasnya, Rabu (29/10/2025).
Tak dipungkiri lanjut Hadi, persoalan truk Odol ini sebenarnya sudah lama yakni sejak 2024 lalu sudah ada pelarangan, sehingga seharusnya sudah tidak ditemukan lagi.
PASANG IKLAN
DI VOX MERDEKA
Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia
Namun kenyataan masih ada berbagai faktor yang memengaruhi. Pelanggaran truk Odol sering terjadi karena adanya tekanan ekonomi dari pihak pengusaha angkutan, yang berupaya memaksimalkan muatan untuk menekan biaya operasional.
Untuk wilayah Kota Palangka Raya sendiri, truk-truk Odol yang kedapatan sebagian besar berasal dari arah Kalimantan Selatan yang membawa berbagai jenis barang angkutan. “Aturan tetap ditegakkan, sesuai dengan kebijakan Kementerian Perhubungan.
Dishub bersama instansi terkait terus berkoordinasi, dan secara rutin melakukan inspeksi di sejumlah ruas jalan utama untuk memastikan tidak ada pelanggaran dimensi dan beban kendaraan,” tukasnya Perlu diketahui tambah Hadi, sebagai dasar hukum pengawasan kendaraan angkutan barang, Pemerintah Kota Palangka Raya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2023. “Peraturan wali kota ini mengatur terkait rute dan jam operasional keluar masuk kendaraan angkutan barang di Kota Palangka Raya.
Baca Juga
Karhutla Palangka Raya Capai 817 Kejadian, Luas Terbakar 1.401,90 Hektare
Peraturan tersebut, dapat diakses melalui laman JDIH Pemerintah Kota Palangka Raya,” demikian jelasnya. (R2)
Punya pertanyaan tentang berita ini?
Contoh pertanyaan:
Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?
3.7 / 5 dari 3 rating
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Palangka Raya
Karhutla Palangka Raya Capai 817 Kejadian, Luas Terbakar 1.401,90 Hektare
Palangka Raya
Kabut Asap Tekan Jarak Pandang Bandara Tjilik Riwut hingga 200 Meter, Penerbangan Tetap Normal
Palangka Raya
Virdian Aurellio Bersama Pemuda Kalteng Desak Pemerintah Hadir 30 Hari Tangani Karhutla
Palangka Raya