Vox Merdeka
Terbaru
Palangka Raya

Dishub Palangka Raya Tegaskan Komitmen Tertibkan Truk ODOL di Wilayah Kota

yongkhi Redaksi1

yongkhi Redaksi1

29 Oktober 2025, 11:46 WIB · Diperbarui 04 Oktober 2026 08:49 WIB

101 dibaca 3.7
Dishub Palangka Raya Tegaskan Komitmen Tertibkan Truk ODOL di Wilayah Kota

VOXMERDEKA.ID, PALANGKA RAYA – Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menertibkan keberadaan truk Over Dimension Over Loading (Odol) yang masih beroperasi di wilayah kota setempat Disebutkan, kebijakan pelarangan truk Odol telah diberlakukan sejak 2024, namun praktik pelanggaran ternyata masih saja ditemukan di lapangan. “Kebijakan pelarangan truk odol merupakan arahan langsung dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia,” tegasnya, Rabu (29/10/2025).

Tak dipungkiri lanjut Hadi, persoalan truk Odol ini sebenarnya sudah lama yakni sejak 2024 lalu sudah ada pelarangan, sehingga seharusnya sudah tidak ditemukan lagi.

PASANG IKLAN DI VOX MERDEKA

Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia

HUBUNGI KAMI

Namun kenyataan masih ada berbagai faktor yang memengaruhi. Pelanggaran truk Odol sering terjadi karena adanya tekanan ekonomi dari pihak pengusaha angkutan, yang berupaya memaksimalkan muatan untuk menekan biaya operasional.

Untuk wilayah Kota Palangka Raya sendiri, truk-truk Odol yang kedapatan sebagian besar berasal dari arah Kalimantan Selatan yang membawa berbagai jenis barang angkutan. “Aturan tetap ditegakkan, sesuai dengan kebijakan Kementerian Perhubungan.

Dishub bersama instansi terkait terus berkoordinasi, dan secara rutin melakukan inspeksi di sejumlah ruas jalan utama untuk memastikan tidak ada pelanggaran dimensi dan beban kendaraan,” tukasnya Perlu diketahui tambah Hadi, sebagai dasar hukum pengawasan kendaraan angkutan barang, Pemerintah Kota Palangka Raya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2023. “Peraturan wali kota ini mengatur terkait rute dan jam operasional keluar masuk kendaraan angkutan barang di Kota Palangka Raya.

Baca Juga

Karhutla Palangka Raya Capai 817 Kejadian, Luas Terbakar 1.401,90 Hektare

Peraturan tersebut, dapat diakses melalui laman JDIH Pemerintah Kota Palangka Raya,” demikian jelasnya. (R2)

Tag: #Pemko Palangka Raya #dishub palangka raya #Truk ODOL
Tanya VOX AI

Punya pertanyaan tentang berita ini?

Contoh pertanyaan:

Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?

3.7 / 5 dari 3 rating

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Terkait