Vox Merdeka
Terbaru
Palangka Raya

Dishub Palangka Raya Tindak Tegas Aktivitas Parkir Liar di Sekitar Duta Mall

yongkhi Redaksi1

yongkhi Redaksi1

08 Oktober 2025, 14:26 WIB · Diperbarui 06 Oktober 2026 11:12 WIB

133 dibaca 4.7
Dishub Palangka Raya Tindak Tegas Aktivitas Parkir Liar di Sekitar Duta Mall

VOXMERDEKA.ID, PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo menegaskan, akan menindak tegas aktivitas parkir yang tidak memiliki izin resmi.

Penegasan tersebut disampaikan Hadi menyusul banyaknya aktivitas parkir liar di sejumlah titik kawasan seiring beroperasionalnya Duta Mall Palangka Raya. “Adanya aktivitas parkir liar di sejumlah titik sekitar kawasan mall ini menjadi perhatian Dishub Kota Palangka Raya.

Terutama akan melakukan penertiban aktivitas parkir yang tidak memiliki izin resmi,” tegasnya, Rabu (8/10/2025) di Palangka Raya. Menurut Hadi, munculnya aktivitas parkir ini lebih dikarenakan karena sebagian masyarakat masih belum terbiasa dengan sistem parkir digital yang disediakan manajemen Duta Mall.

PASANG IKLAN DI VOX MERDEKA

Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia

HUBUNGI KAMI

Sehingga beberapa memilih memarkir kendaraan di bahu jalan atau area terlarang. “Maka dari itu Dishub melakukan penertiban terhadap aktivitas parkir tanpa izin.

Terlebih di lokasi yang tidak diperbolehkan,” ujarnya lagi. Perlu diketahui lanjut dia, pihak Dishub Palangka Raya telah melakukan penertiban area parkir.

Salah satunya di jalur masuk ke Duta Mall. Penertiban itu dilakukan mengingat sangat mengganggu aktivitas pengguna jalan. “Setiap aktivitas parkir harus sesuai perizinan dan ketentuan retribusi daerah.

Kalau ada yang membuat parkir liar tanpa izin, apalagi menarik tarif di luar ketentuan maka itu jelas pelanggaran,” tukasnya. Disampaikan Hadi, seiring dibukanya Mall Palangka Raya tersebut, pihaknya banyak menerima sejumlah permohonan dari warga yang ingin memanfaatkan lahan di sekitar Duta Mall, sebagai area parkir.

Baca Juga

Karhutla Palangka Raya Capai 817 Kejadian, Luas Terbakar 1.401,90 Hektare

Namun demikian, setiap permohonan tentu harus melalui prosedur, seperti peninjauan teknis ke lapangan. (R2)

Tag: #Dinsos Palangka Raya #Pemko Palangka Raya #Duta mall #parkir liar
Tanya VOX AI

Punya pertanyaan tentang berita ini?

Contoh pertanyaan:

Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?

4.7 / 5 dari 3 rating

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Terkait