Kejati Tak Temukan Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Buku Sekolah 2024
ADMIN VOX MERDEKA
05 Juli 2025, 16:11 WIB · Diperbarui 08 Oktober 2026 14:51 WIB
PALANGKA RAYA - Kejati Kalteng (Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah) memastikan tidak ada dugaan korupsi dalam pengadaan buku oleh Disdik Kalteng (Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah) pada tahun anggaran 2024. Kepastian ini diperoleh setelah Kejati melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Eddy Sumarman, melalui Kasi III, Nur Eka Firdaus, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pendalaman terhadap dinas, pihak penyedia, hingga sejumlah sekolah penerima buku.
"Terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku tahun 2024 pada Disdik Kalteng, kami telah melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan dengan surat perintah dari Kejati Kalteng. Pengadaan buku ini dilakukan melalui tiga kontrak berbeda dengan tiga penyedia, mencakup buku perpustakaan, buku kebudayaan, dan buku literasi," ujar Eka saat dikonfırmasi narasikalteng.com, Sabtu (5/7/2025).PASANG IKLAN
DI VOX MERDEKA
Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia
Dari hasil pemeriksaan tersebut, hingga saat ini tidak ditemukan bukti adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum.
Untuk saat ini, belum ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan buku tahun 2024," katanya.la juga menjelaskan bahwa dalam proses pengadaan, terdapat surat jaminan mutu antara Disdik Kalteng dengan penyedia. Surat ini menjadi dasar perlindungan atas kualitas buku yang disalurkan ke sekolah-sekolah.
Kami menemukan adanya perjanjian kontrak yang memuat jaminan mutu antara Dinas Pendidikan dan penyedia. Jika dalam waktu 12 bulan ditemukan kerusakan pada buku, maka penyedia bertanggung jawab untuk memperbaiki atau menggantinya," terangnya.
Dari hasil pengecekan langsung ke sejumlah sekolah, lanjut Eka, ditemukan bahwa buku yang diterima telah sesuai baik dari jumlah maupun kualitas."Di lapangan kami melakukan pengecekan ke beberapa sekolah. Buku yang diterima jumlahnya sesuai dan kualitasnya untuk sementara dinilai cukup baik," imbuhnya.
Baca Juga
SPI KPK Kalteng 2026 Naik Jadi 71,81, Disdik Dorong Penguatan Integritas di Sekolah
Selain itu, terkait dugaan adanya mark-up harga seperti yang dilaporkan masyarakat, pihak Kejati menyatakan telah melakukan penelusuran mendalam namun belum menemukan indikasi tersebut karenal standar yang digunakan merupakan strandar harga yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
Meski demikian, Kejati Kalteng menyatakan tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, selama disertai bukti yang kuat agar dapat ditindak secara tepat dan profesional. (R2)Punya pertanyaan tentang berita ini?
Contoh pertanyaan:
Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?
4.0 / 5 dari 3 rating
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Disdik Kalteng
SPI KPK Kalteng 2026 Naik Jadi 71,81, Disdik Dorong Penguatan Integritas di Sekolah
Disdik Kalteng
Lulus SMP Sejak 2025 dan Putus Sekolah, Lilis Akhirnya Dapat Kesempatan Sekolah Berkat KHBS
Disdik Kalteng
Sekolah Terbakar, Gubernur Agustiar Pastikan SMAN 1 Cempaga Dibangun Kembali
Olahraga & Pendidikan