Mahasiswa Asal Seruyan Dibina Setelah Ancam Sebar Foto dan Video Syur Mantan
ADMIN VOX MERDEKA
19 Januari 2025, 22:10 WIB · Diperbarui 08 Oktober 2026 23:57 WIB
PALANGKA RAYA - Seorang mahasiswa asal Seruyan bernama Kumbang (nama samaran) dibina Tim Virtual Police Bid Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) usai memaksa dan mengancam mantan kekasihnya Bunga (20) untuk melakukan hubungan terlarang.
Pria berumur 22 tahun ini mengancam korban menggunakan foto dan video syur yang diambil saat keduanya masih menjalin hubungan asmara. Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji melalui Ketua Tim Virtual Police Ipda Shamsuddin, mengatakan jika setahun yang lalu keduanya menjalin hubungan asmara dan sering melakukan hubungan layaknya suami istri kemudian merekam menggunakakan handphone.
PASANG IKLAN
DI VOX MERDEKA
Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia
Setelah putus, Kumbang diduga terus menghubungi Bunga dan mengajak melakukan perbuatan terlarang di tempat kosnya. Kebetulan keduanya sama-sama sedang menempuh pendidikan di Kota Palangka Raya.
Jika permintaannya ditolak, Kumbang mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Bunga. Merasa tertekan dan tidak tahan dengan ancaman tersebut, Bunga akhirnya memutuskan untuk mencari bantuan. “Mendapat laporan dari Bunga, kita lakukan pendampingan dan pembinaan terhadap Kumbang.
Foto maupun video telah dihapus dari perangkat Kumbang,” katanya dikutip dari Tabengan, Minggu (19/1). Pria yang akrab disapa Cak Sam tersebut kembali mengingatkan masyarakat agar menghindari tindakan tak senonoh di depan kamera untuk mencegah dampak buruk di kemudian hari.
Baca Juga
Prof Bhayu Rhama Siap Rangkul Semua Pihak, Kuasa Hukum Peringatkan Penyebar Hoaks soal Laporan Polisi
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk berhati-hati dalam berinteraksi dan menggunakan media teknologi. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan akibat kelalaian atau keputusan yang tidak bijak. “Kami berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan masyarakat lebih waspada terhadap risiko yang muncul dari tindakan tersebut,” pungkasnya.
Punya pertanyaan tentang berita ini?
Contoh pertanyaan:
Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?
4.0 / 5 dari 3 rating
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Hukum & Kriminal
Prof Bhayu Rhama Siap Rangkul Semua Pihak, Kuasa Hukum Peringatkan Penyebar Hoaks soal Laporan Polisi
Disdik Kalteng
Lulus SMP Sejak 2025 dan Putus Sekolah, Lilis Akhirnya Dapat Kesempatan Sekolah Berkat KHBS
Kalimantan Tengah
280 Hari Karhutla di Kalteng, 5.761 Kejadian Tercatat hingga Awal Oktober
Palangka Raya