Vox Merdeka
Terbaru
Politik

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kapuas, Mura dan Kotim, Lamandau Lanjut Ke Sidang Pembuktian

ADMIN VOX MERDEKA

ADMIN VOX MERDEKA

04 Februari 2025, 21:55 WIB · Diperbarui 08 Oktober 2026 15:03 WIB

109 dibaca 4.7
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kapuas, Mura dan Kotim, Lamandau Lanjut Ke Sidang Pembuktian

PALANGKA RAYA - Perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI memasuki agenda pembacaan putusan dismissal.

Pada putusan kali ini, ada gugatan yang kandas alias ditolak dan ada pula perkara yang diterima atau dilanjutkan ke sidang pembuktian. Salah satunya sengketa pilkada Kabupaten Lamandau.

Dalam sidang yang dibacakan oleh Hakim MK Arif Hidayat tersebut, menyatakan bahwa ada sejumlah daerah yang akan berlanjut dalam siding pembuktian, di antaranya sengketa Pilkada Lamandau.

Sidang berlangsung pada Selasa (4/2/2025). “Ada tujuh perkara yang belum diputus atau ditetapkan, karena perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan lanjutan, diantaranya adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perkara nomor 96 PHPU BUP tahun 2025 untuk perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Lamandau tahun 2024,” kata Hakim MK Arif Hidayat.

PASANG IKLAN DI VOX MERDEKA

Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia

HUBUNGI KAMI

Menanggapi hal tersebut, pihak KPU Lamandau, sebagai salah satu tergugat dalam perkara ini menyatakan kesiapan mereka dalam menghadapi siding lanjutan PHPU Kabupaten Lamandau.

Sementara itu, untuk sengketa pilkada Kabupaten Kapuas dengan nomor perkara 186/PHPU.BUP. XXIII/2025 ditolak atau tidak dilanjutkan. Penggugat dalam perkara ini adalah pasangan Muhammad Alfi an Mawardi-Agati Sulie Mahyudin.

Sedangkan gugatan dari pasangan Erlin-Alberkat, Majelis Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh membacakan amar putusan bahwa sejumlah dalil yang diajukan pemohon tidak bisa meyakinkan mahkamah dan menunjukan bukti-bukti. “Gugatan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Majelis Hakim Suhartoyo.

Majelis Hakim Suhartoyo membacakan secara bersamaan amar putusan untuk sejumlah Pilkada yang kandas atau tidak dilanjutkan oleh MK, salah satunya menyebutkan perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura) nomor 01/PHPU.BUP-XXIII/2025, Gugatan ini diajukan oleh Nuryakin-Doni. “Mahkamah berpendapat permohonan tidak jelas dan kabur.

Baca Juga

280 Hari Karhutla di Kalteng, 5.761 Kejadian Tercatat hingga Awal Oktober

Permohonan tidak dapat diterima,”kata Majelis Hakim Suhartoyo. Selain gugatan Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur juga ditolak oleh MK. Artinya ada tiga gugatan Pilkada dari Kalteng yang kandas di MK. (R1)

Tag: #Pilkada #Politik #Kalteng #Sengketa #PHPU #MK RI
Tanya VOX AI

Punya pertanyaan tentang berita ini?

Contoh pertanyaan:

Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?

4.7 / 5 dari 3 rating

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Terkait