Vox Merdeka
Terbaru
Palangka Raya

Pemko Palangka Raya Lakukan Studi Banding Penanganan Persampahan dan Pertanahan ke Kota Batam

ADMIN VOX MERDEKA

ADMIN VOX MERDEKA

12 November 2025, 18:45 WIB · Diperbarui 05 Oktober 2026 18:38 WIB

114 dibaca 5.0
Pemko Palangka Raya Lakukan Studi Banding Penanganan Persampahan dan Pertanahan ke Kota Batam

VOXMERDEKA.ID, PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya melalui Wakil Wali Kota, Achmad Zaini, beserta jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melaksanakan kegiatan studi banding ke Pemerintah Kota Batam.

Kegiatan studi banding ini dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik perkotaan, khususnya di bidang penanganan persampahan dan pengelolaan pertanahan yang berlangsung di Kantor Wali Kota Batam, Jalan Engku Putri, Kota Batam, Rabu (12/11/2025).

Rombongan diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah Dalam paparannya, Sekda Kota Batam, Firmansyah menjelaskan karakteristik wilayah Batam sebagai kota jasa dan perdagangan. “Kota Batam juga turut menghadapi tantangan dalam penanganan sampah, serta persoalan pertanahan,” ungkapnya.

PASANG IKLAN DI VOX MERDEKA

Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia

HUBUNGI KAMI

Untuk mengatasinya jelas Firmansyah, Pemerintah Kota Batam menerapkan kolaborasi lintas sektor dengan melibatkan Perangkat Daerah (PD) dan pelaku usaha dalam pengelolaan persampahan.

Model penanganan persampahan di Kota Batam dikoordinasikan secara langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dengan dukungan sektor swasta dalam pengelolaan teknis maupun operasional.

Selain memperkuat kolaborasi, Pemko Batam juga mulai mengembangkan teknologi pengolahan sampah melalui incinerator, serta menerapkan sistem retribusi persampahan elektronik (e-retribusi). “Tentu ini  untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik, dan penerimaan daerah pada bidang pertanahan,” terangnya.

Sementara itu jelas Sekda Kota Batam, untuk konflik pertanahan di Batam relatif minim, karena sebagian besar wilayah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). “Hal ini sejalan dengan sinergi yang kuat antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan (Otorita) Batam, terutama sejak Kepala Daerah Batam merangkap sebagai ex officio Kepala Badan Pengusahaan Batam,” jelasnya.

Baca Juga

Wakil Wali Kota Palangka Raya Lantik Damang Adat Jekan Raya Masa Bakti 2025–2031

Sementara itu, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini melalui kunjungan kerja tersebut berharap Pemerintah Kota Palangka Raya dapat mengadopsi praktik yang baik dari Pemerintah Kota Batam. “Terutama dalam memperkuat kolaborasi pengelolaan sampah yang melibatkan berbagai sektor, penerapan sistem digital retribusi, serta penataan pertanahan yang harmonis antar lembaga,” tuturnya. (R2)

Tag: #Achmad Zaini #Pemkot palangka Raya #Studi Banding
Tanya VOX AI

Punya pertanyaan tentang berita ini?

Contoh pertanyaan:

Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?

5.0 / 5 dari 3 rating

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Terkait