Pemkot Palangka Raya Susun Raperda Pengendalian Karhutla Sebagai Payung Hukum Perlindungan Lingkungan
yongkhi Redaksi1
29 September 2025, 12:45 WIB · Diperbarui 06 Oktober 2026 21:07 WIB
VOXMERDEKA.ID, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menilai keberadaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan sangat penting sebagai payung hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Plt. Asisten I Setda Kota Palangka Raya, Gloriana Aden menyampaikan bahwa kebakaran hutan dan lahan telah menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan dan masyarakat, baik dari sisi ekologi, ekonomi, sosial, maupun budaya. “Selama ini kebakaran hutan dan lahan berdampak pada kerusakan lingkungan, menurunnya kualitas udara, dan terganggunya aktivitas masyarakat.
PASANG IKLAN
DI VOX MERDEKA
Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia
Ranperda ini akan menjadi pedoman hukum untuk pencegahan dan penanganan yang lebih tegas dan terarah,” ujarnya, Senin (29/9/2025). Menurut Gloriana, Raperda ini akan mempertegas peran pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dalam pengendalian kebakaran.
Aturan ini akan menjadi dasar pelaksanaan langkah pencegahan, pemadaman, dan rehabilitasi secara berkelanjutan. Ia menambahkan, peraturan ini juga sejalan dengan komitmen nasional dalam perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-ndang Nomor 32 tahun 2009 dan peraturan turunannya. “Perda ini nantinya tidak hanya mengatur kewajiban pemerintah, tapi juga memberi kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola lahan secara bertanggung jawab,” jelasnya.
Baca Juga
Karhutla Palangka Raya Capai 817 Kejadian, Luas Terbakar 1.401,90 Hektare
Gloriana berharap seluruh pihak dapat mendukung proses penyusunan hingga penetapan Raperda ini, sehingga Kota Palangka Raya memiliki payung hukum yang kuat dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan setiap tahunnya. “Dengan dukungan semua pihak, Raperda ini akan menjadi pijakan penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menciptakan Kota Palangka Raya yang aman, bersih, dan berkelanjutan,” pungkas Gloriana. (R2)
Punya pertanyaan tentang berita ini?
Contoh pertanyaan:
Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?
3.7 / 5 dari 3 rating
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Palangka Raya
Karhutla Palangka Raya Capai 817 Kejadian, Luas Terbakar 1.401,90 Hektare
Palangka Raya
Virdian Aurellio Bersama Pemuda Kalteng Desak Pemerintah Hadir 30 Hari Tangani Karhutla
Kalimantan Tengah
280 Hari Karhutla di Kalteng, 5.761 Kejadian Tercatat hingga Awal Oktober
Pemprov Kalteng