Perjuangan Cari Keadilan: Anggota Koperasi Seruyan Kembali Kepung Kantor Pengadilan Sampit
ADMIN VOX MERDEKA
28 April 2026, 19:03 WIB · Diperbarui 08 Oktober 2026 17:29 WIB
VOXMERDEKA.ID, SAMPIT - Para pengurus dan anggota Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama di Desa Sembuluh 2, Kabupaten Seruyan kembali mendatangi kantor Pengadilan Sampit, untuk penuhi sidang pembuktian berkas atas gugatan kepengurusan Ketua Koperasi yang lama.
Kasus yang mengggugat ketua koperasi lama bernama Jainudin ini telah bergulir sejak 2023, namun hingga sekarang belum ada penyelesaian dan harus dibawa ke meja hijau.
Pengurus koperasi baru yang terpilih berdasarkan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), Anang Syahruni menganggap bawah ketua Koperasi yang lama telah merugian anggota dan tidak transparan terhadap anggota. "Hari ini kita hadiri panggilan untuk pembuktian terakhir, kita membawa sebanyak 1000 halaman berkas yang didalamnya ada pernyataan- pernyataan dari anggota koperai berserta KTA dan KTP seluruh anggota untuk pembuktian," kata Jeffroki Seran Kuasa Hukum Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama, Senin, 27 April 2026 Jeffriko juga menyampaikan, seharusnya permasalahan ini masyarakat tidak membawa ke jalur hukum.
Namun, saat ini tidak ada tanggapan dari pemerintah. Akhirnya, masyarakat mencari keadilan di Pengadilan. "Harapannya, majelis hakim dapat memberikan keputusan seadil-adilnya kepada masyarakat.
PASANG IKLAN
DI VOX MERDEKA
Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia
Kami juga pada hari rabu nanti akan melakukan RDP di Kantor DPRD Provinsi Kalteng di Palangka Raya," ucap Jeffriko. la juga berhadap pada RDP nanti dapat menyelesaikan masalah ini dengan bijak dan masyarakat anggota Koperasi mendapatkan keadilan. "Untuk sidang putusan di pengadilan nanti akan dilaksakan pada tanggal 11 Mei 2026, saya berharap masyarakat dapat keadilan yang seadil-adilnya di Majelis Hakim," harap Jeffriko.
Sebelumnya, pengurus dan anggota Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama juga menghadiri persidangan pada tanggal 9 Februari 2026 dengan agenda pembuktian saksi.
Sebelumnya Jeffriko juga menyampaikan selama menjabat, pengurus lama tidak pernah melakukan RAB. kemudian, ada pemotongan yang tidak pernah ada dibahas dengan anggota. "Ada juga selama kepemimpinan beliau hasil pembagian plasma 13 persen tidak pernah disampaikan kepada anggota dan ini digunakan untuk apa," kata Jefriko, Senin 9 Februari 2026 lalu.
Tidak hanya itu, menurut Riko Ketua Koperasi yang lama yakni Zainudin pernah membuat arisan kurban yang tidak tahu kejelasannya bagaimana dan tidak tidak pernah dirapatkan dengan anggota. "Anggota juga tidak tahu ini benarkah kurban ini segini segini tidak pernah ada keterbukaan dari pengurus lama terhadap anggota koperasi tersebut. makanya, sampai hari ini makanya gugatan kita ada gugatan tema perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian orang banyak," ungkap Riko.
Baca Juga
Dapur SPPG di Sampit Belum Siap, Uji Coba MBG Ditangguhkan
Riko juga nyatakan, seharusnya konflik di Desa Sembulu 2 ini Pemerintah Kabupaten Seruyan Harus hadir karen, permasalahan di masyarakat dan pihak dari pada masyarakat ini sudah beberapa kali melakukan audiensi. "Masyarakat juga beberapa kali melakukan aksi di Kabupaten Seruyan dan audiensi di DPR juga namun semua lepas tangan dan menyarankan untuk diselesaikan di hukum.
Sebenarnya harapan masyarakat bukan itu, harapan masyarakat permasalahan ini bisa diselesaikan oleh mereka. karena koperasi ini di bawah naungan mereka," tutup Riko. (Red)
Punya pertanyaan tentang berita ini?
Contoh pertanyaan:
Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?
3.3 / 5 dari 3 rating
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Ekonomi & Bisnis
Dapur SPPG di Sampit Belum Siap, Uji Coba MBG Ditangguhkan
Hukum & Kriminal
Bejat Kejadian di Kotim! Modus Ayah Tiri Ajak Anak Tiri ke Kebun Durian, Lalu Diperkosa Ayah Tiri Sebanyak 20 Kali
Pemprov Kalteng
Pemprov Kalteng Salurkan 1.500 Paket Sembako, BLT KHBS Rp250 Ribu untuk 847 KPM dan 4.400 Liter Air Bersih ke Talawang
Pemprov Kalteng