Vox Merdeka
Terbaru
Palangka Raya

Satpol PP Palangka Raya Tegakkan Ketertiban Umum Lewat Penertiban Reklame Ilegal

yongkhi Redaksi1

yongkhi Redaksi1

16 Oktober 2025, 20:16 WIB · Diperbarui 08 Oktober 2026 08:42 WIB

90 dibaca 4.3
Satpol PP Palangka Raya Tegakkan Ketertiban Umum Lewat Penertiban Reklame Ilegal

VOXMERDEKA.ID, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan puluhan reklame, spanduk, dan baliho tak berizin di sejumlah titik strategis kota.

Penertiban yang dilakukan menyasar area publik dan jalan-jalan protokol seperti Jalan RTA Milono, Jalan Adonis Samad, dan Jalan Ir. Soekarno, dengan total 35 unit media promosi ilegal yang berhasil diturunkan petugas.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto menegaskan bahwa kegiatan penertiban itu merupakan langkah tegas pemerintah dalam menegakkan ketertiban umum dan aturan perizinan yang berlaku adil bagi seluruh pelaku usaha, baik besar maupun kecil. “Pengawasan dan penertiban reklame ini kami lakukan karena banyak yang terpasang tanpa izin, izinnya sudah habis masa berlaku, atau dipasang di lokasi yang tidak sesuai ketentuan.

PASANG IKLAN DI VOX MERDEKA

Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia

HUBUNGI KAMI

Kami ingin menegakkan keadilan dalam tata kelola kota,” ujar Berlianto, Kamis (16/10/2025). Berlianto menjelaskan, kegiatan penertiban reklame tersebut dilaksanakan berdasarkan Perda Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2014 yang secara tegas melarang pemasangan reklame di fasilitas umum tanpa izin.

Ia menambahkan, penataan media promosi di ruang publik tidak hanya soal administrasi, melainkan juga bagian dari upaya menjaga keindahan visual kota dan keselamatan pengguna jalan. “Penataan visual kota adalah bagian dari wajah Palangka Raya sebagai Kota Cantik.

Baca Juga

Karhutla Palangka Raya Capai 817 Kejadian, Luas Terbakar 1.401,90 Hektare

Kami mengajak semua pihak berpromosi secara tertib dan sesuai aturan,” pungkasnya. (R2)

Tag: #Satpol PP #Pemko Palangka Raya #reklame
Tanya VOX AI

Punya pertanyaan tentang berita ini?

Contoh pertanyaan:

Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?

4.3 / 5 dari 3 rating

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Terkait