Bongkar Pengendalian Sabu seberat 2 Kilogram, BNNP Ringkus 9 Tersangka, 2 Pegawai dan 4 WBP Terlibat
ADMIN VOX MERDEKA
11 Januari 2025, 13:23 WIB · Diperbarui 08 Oktober 2026 22:49 WIB
PALANGKA RAYA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah berhasil membongkar jaringan pengendalian narkoba jenis sabu dari dalam Rutan Palangka Raya.
Pada pengungkapan yang berlangsung Minggu (5/1), dua pegawai Rutan ditangkap karena diduga terlibat. Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono melalui Kabid Berantas Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid mengatakan dua pegawai Rutan yang ditangkap berinisial MAM dan DMS.
Selain pegawai, petugas juga menangkap tiga WBP di Rutan, yaitu SU, FI alias Petruk dan AL. Kemudian satu WBP asal LP Perempuan berinisial RIN. “Untuk pemesan sabu dan kurir turut kita tangkap , yakni JNP, FN dan YK.
Total ada sembilan tersangka dalam pengungkapan ini,” katanya dikutip dari Balanganews, Jumat (10/1). Pengungkapan narkoba dari dalam Rutan Palangka Raya berawal saat tim penyidik BNNP Kalteng meringkus JNP di sebuah barak Jalan Sapan XXI.
Dari tangan pemuda 20 tahun itu berhasil diamankan 1,2 kilogram sabu. JNP diketahui mengambil paketan sabu dari komplek Masjid Raya Jalan G Obos, Palangka Raya atau suruhan dari FN dan YK yang kemudian ditangkap petugas di Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya. “FN dan YK memesan sabu melalui perantara RIN yang ada di LP Perempuan.
PASANG IKLAN
DI VOX MERDEKA
Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia
FN lalu berkomunikasi dengan FI alias Petruk sebagai bawahan dari SU,” jelasnya. Pengembangan terus dilakukan hingga penangkapan dilakukan terhadap RIN, FI alias Petruk, SU dan AL yang berstatus sebagai narapidana.
Dari pemeriksaan terungkap, narkoba jenis sabu berhasil masuk ke dalam Rutan atas peran dari pegawai berinisial DMS yang diupah sebesar Rp7 juta.
DMS mengambil bingkisan yang diberikan oleh istri SU dan membawanya masuk ke dalam Rutan tanpa adanya pemeriksaan secara teliti. Sabu seberat 2 kilogram kemudian dipecah oleh SU bersama FI alias Petruk. “Sabu seberat 1,2 kilogram keluar dari Rutan sebagai pesanan dari tersangka FN dan YK.
Sedangkan peran pegawai berinisial MAM mengantarkan sabu tersebut ke Komplek Masjid Raya untuk diambil JNP dengan upah Rp2,5 Juta,” tuturnya.
Ruslan menambahkan, penyelidikan kembali dilakukan hingga pada Kamis (9/1) pihaknya melakukan penggeledahan kembali di Rutan Palangka Raya. Dari sana ditemukan 22 paket sabu seberat 108 gram yang disimpan di kebun belakang. “22 paket sabu ini disimpan oleh SU di kebun jagung belakang Rutan.
Baca Juga
Prof Bhayu Rhama Siap Rangkul Semua Pihak, Kuasa Hukum Peringatkan Penyebar Hoaks soal Laporan Polisi
Sabu tersebut sudah dipesan oleh seseorang,” bebernya. Ia menegaskan, pengungkapan ini adalah bentuk kolaborasi antara BNNP Kalteng dengan jajaran Kemenimipas terutama Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan Kalteng. “Dalam penggeledahan kemarin, turut hadir Kepala BNNP Kalteng Bigjen Pol Joko Setiono, Dir Kepatuhan Internal Ditjen PAS Lilik Sujandi serta Kadiv Pas Kalimantan Tengah Tri Septono Pambudji bersama Plt.
Kepala Rutan Palangka Raya Sugiyanto,” tutupnya. (R1)
Punya pertanyaan tentang berita ini?
Contoh pertanyaan:
Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?
4.0 / 5 dari 3 rating
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Hukum & Kriminal
Prof Bhayu Rhama Siap Rangkul Semua Pihak, Kuasa Hukum Peringatkan Penyebar Hoaks soal Laporan Polisi
Hukum & Kriminal
Hadir di Press Release Polda, Gubernur Tegaskan Kalteng Harus Bersih dari Narkotika
Hukum & Kriminal
Mahasiswi Kampus di Kalteng Diduga Menjadi Korban Percobaan Pemerkosaan Eks Dosen
Hukum & Kriminal