DPKUKMP Palangka Raya Gelar Pemusnahan Arsip Bernilai Guna Rendah Tahun 2015–2021
yongkhi Redaksi1
07 Oktober 2025, 14:17 WIB · Diperbarui 06 Oktober 2026 02:00 WIB
VOXMERDEKA.ID, PALANGKA RAYA – Dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan arsip yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 tahun di Aula Rapat DPKUKMP Kota Palangka Raya, Selasa (7/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 544 berkas arsip dari kurun waktu 2015 hingga 2021 dimusnahkan dengan metode pencacahan secara aman serta disaksikan oleh Tim Pemusnahan Arsip, Bagian Hukum Setda dan Inspektorat Kota Palangka Raya.
Arsip-arsip yang dimusnahkan telah melalui proses penilaian oleh Panitia Penilai Arsip Kota Palangka Raya dan mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui Surat Nomor B/KN.00.01/337/2025 tanggal 4 September 2025.
PASANG IKLAN
DI VOX MERDEKA
Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia
Persetujuan tersebut juga diperkuat dengan Surat Wali Kota Palangka Raya Nomor 000.5.6.2/1539/DISPURSIP/IX/2025 tanggal 16 September 2025. Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal menyampaikan bahwa pemusnahan arsip bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi merupakan langkah nyata dalam mewujudkan tertib administrasi dan efisiensi tata kelola pemerintahan.
Dijelaskannya pemusnahan arsip ini telah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keamanan informasi. “Arsip yang sudah tidak bernilai guna apabila tidak segera dimusnahkan hanya akan menumpuk, memenuhi ruang penyimpanan, dan berpotensi menghambat proses penataan arsip aktif maupun arsip permanen yang memiliki nilai sejarah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Samsul menegaskan pentingnya kesadaran akan nilai dan fungsi arsip dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Arsip merupakan memori kolektif bangsa, sumber informasi, serta alat bukti yang sah dalam setiap proses administrasi.
Baca Juga
DPKUKMP Palangka Raya Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus Koperasi Merah Putih
Karena itu, arsip yang bernilai sejarah wajib diselamatkan, sedangkan arsip yang tidak memiliki nilai guna harus segera dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan arsip ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan menjaga keutuhan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. “Dengan pengelolaan arsip yang baik, kita dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien, bersih, dan profesional,” pungkasnya. (R2)
Punya pertanyaan tentang berita ini?
Contoh pertanyaan:
Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?
4.7 / 5 dari 3 rating
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Palangka Raya
DPKUKMP Palangka Raya Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus Koperasi Merah Putih
Palangka Raya
Karhutla Palangka Raya Capai 817 Kejadian, Luas Terbakar 1.401,90 Hektare
Palangka Raya
Kabut Asap Tekan Jarak Pandang Bandara Tjilik Riwut hingga 200 Meter, Penerbangan Tetap Normal
Palangka Raya