Vox Merdeka
Terbaru
Palangka Raya

DPKUKMP Palangka Raya Gelar Pemusnahan Arsip Bernilai Guna Rendah Tahun 2015–2021

yongkhi Redaksi1

yongkhi Redaksi1

07 Oktober 2025, 14:17 WIB · Diperbarui 06 Oktober 2026 02:00 WIB

81 dibaca 4.7
DPKUKMP Palangka Raya Gelar Pemusnahan Arsip Bernilai Guna Rendah Tahun 2015–2021

VOXMERDEKA.ID, PALANGKA RAYA – Dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan arsip yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 tahun di Aula Rapat DPKUKMP Kota Palangka Raya, Selasa (7/10/2025).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 544 berkas arsip dari kurun waktu 2015 hingga 2021 dimusnahkan dengan metode pencacahan secara aman serta disaksikan oleh Tim Pemusnahan Arsip, Bagian Hukum Setda dan Inspektorat Kota Palangka Raya.

Arsip-arsip yang dimusnahkan telah melalui proses penilaian oleh Panitia Penilai Arsip Kota Palangka Raya dan mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui Surat Nomor B/KN.00.01/337/2025 tanggal 4 September 2025.

PASANG IKLAN DI VOX MERDEKA

Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia

HUBUNGI KAMI

Persetujuan tersebut juga diperkuat dengan Surat Wali Kota Palangka Raya Nomor 000.5.6.2/1539/DISPURSIP/IX/2025 tanggal 16 September 2025. Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal menyampaikan bahwa pemusnahan arsip bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi merupakan langkah nyata dalam mewujudkan tertib administrasi dan efisiensi tata kelola pemerintahan.

Dijelaskannya pemusnahan arsip ini telah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keamanan informasi. “Arsip yang sudah tidak bernilai guna apabila tidak segera dimusnahkan hanya akan menumpuk, memenuhi ruang penyimpanan, dan berpotensi menghambat proses penataan arsip aktif maupun arsip permanen yang memiliki nilai sejarah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Samsul menegaskan pentingnya kesadaran akan nilai dan fungsi arsip dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Arsip merupakan memori kolektif bangsa, sumber informasi, serta alat bukti yang sah dalam setiap proses administrasi.

Baca Juga

DPKUKMP Palangka Raya Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus Koperasi Merah Putih

Karena itu, arsip yang bernilai sejarah wajib diselamatkan, sedangkan arsip yang tidak memiliki nilai guna harus segera dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan arsip ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan menjaga keutuhan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. “Dengan pengelolaan arsip yang baik, kita dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien, bersih, dan profesional,” pungkasnya. (R2)

Tag: #Pemko Palangka Raya #DPKUKMP #pemusnahan arsip
Tanya VOX AI

Punya pertanyaan tentang berita ini?

Contoh pertanyaan:

Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?

4.7 / 5 dari 3 rating

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Terkait