Korupsi Berjamaah Disdik Kalteng Rugikan Negara Rp5,3 Miliar, Libatkan Mantan Kadisdik dan Puluhan Tersangka
Kasus Segera dilimpahkan ke JPU
ADMIN VOX MERDEKA
09 Januari 2025, 03:29 WIB · Diperbarui 09 Oktober 2026 01:19 WIB
PALANGKA RAYA - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng pada 2014.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp5,39 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sosialisasi program menggunakan anggaran DPA tahun 2014. “Adapun modus operandi yang dilakukan adalah pembuatan dua kontrak terpisah untuk akomodasi dan konsumsi pada kegiatan di luar kantor (hotel), yang kemudian sebagian dana yang telah dibayarkan kepada hotel diambil kembali oleh oknum tanpa disetorkan ke kas negara,” katanya, Rabu (8/1/2025).
Menurutnya, dalam perkara ini penyidik menemukan adanya penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Sebanyak 21 tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, dan proses penyelesaian dilakukan bertahap.
PASANG IKLAN
DI VOX MERDEKA
Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia
Lanjutnya, didampingi Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono, dari total 21 laporan polisi (LP) dan tersangka, penyelesaian kasus dibagi dalam beberapa tahap.
Tahap II pada 22 Desember 2021 lalu, sebanyak tujuh tersangka telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). “Tujuh tersangka yang telah dilimpahkan, yakni B selaku KPA Bidang Dikmen-LB dan H, S, S, RK, M, serta Y selaku PPTK Bidang Dikmen-LB,” ujarnya.
Kemudian Tahap II berikutnya berlangsung pada 22 Februari 2024 lalu. Dimana lima tersangka lainnya diserahkan ke JPU, yakni AQ selaku KPA Bidang PSNP, LC dan RR selaku PPTK Bidang PSNP, AK selaku Sekretaris dan AI selaku Ketua Panitia.
Disamping itu, salah satu tersangka, berinisial S dinyatakan meninggal dunia akibat penyakit jantung pada Desember 2023. Sehingga kasusnya dihentikan atau dinyatakan SP3 Pada 20 Desember 2024 kemarin, delapan tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap dan akan segera diserahkan ke JPU dalam waktu dekat ini. “Kami akan segera melimpahkan tersangka EL selamu KPA Bidang Dikdas, R, YB, E, K, dan S selaku PPTK Bidang Dikdas, SAY selamu Penerima aliran dana dan termasuk DL Kepala Dinas Pendidikan saat itu,” tegasnya.
Baca Juga
Prof Bhayu Rhama Siap Rangkul Semua Pihak, Kuasa Hukum Peringatkan Penyebar Hoaks soal Laporan Polisi
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar. “Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum,” tutupnya. (R1)
Punya pertanyaan tentang berita ini?
Contoh pertanyaan:
Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?
4.0 / 5 dari 3 rating
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Hukum & Kriminal
Prof Bhayu Rhama Siap Rangkul Semua Pihak, Kuasa Hukum Peringatkan Penyebar Hoaks soal Laporan Polisi
Hukum & Kriminal
Hadir di Press Release Polda, Gubernur Tegaskan Kalteng Harus Bersih dari Narkotika
Hukum & Kriminal
Mahasiswi Kampus di Kalteng Diduga Menjadi Korban Percobaan Pemerkosaan Eks Dosen
Disdik Kalteng