Mantan Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Draft Terbaru Revisi UU TNI Tidak Mengembalikan Dwifungsi ABRI
Menurut Mahfud Md., revisi UU TNI tidak terlalu mengganggu desain politik yang dicita-citakan reformasi.
ADMIN VOX MERDEKA
21 Maret 2025, 20:39 WIB · Diperbarui 05 Oktober 2026 23:46 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md., mengatakan draft terbaru revisi UU TNI tidak mengembalikan dwifungsi ABRI.
Menurut dia, revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 itu tidak terlalu mengganggu desain politik yang dicita-citakan reformasi. “Dwifungsi ABRI di zaman Orde Baru itu dulu, keputusan-keputusan politik penting hanya diambil oleh ABG (ABRI, birokrasi, dan Golkar,” kata Mahfud saat ditemui di Jalan Kramat, Senen, Jakarta Pusat pada Selasa, (18/3/2025) dikutip dari tempo.co.
Pada masa orde baru, kata dia, dwifungsi ABRI memberikan peluang TNI dan Polri menjadi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tanpa masuk pemilu dengan porsi 22 persen.
Kemudian, dwifungsi ABRI juga memungkinkan TNI dan Polri mengisi jabatan-jabatan eksekutif seperti gubernur, wali kota, dan bupati dengan sistem penunjukkan tanpa pemilu.
PASANG IKLAN
DI VOX MERDEKA
Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia
Menurut dia, dalam draft terbaru revisi UU TNI tidak memiliki indikasi membuka peluang-peluang tersebut. Sebaliknya, draft terbaru revisi UU TNI memperjelas batas-batas sejauh mana TNI dapat menempati jabatan publik. “Sekarang ada penegasan kembali bahwa anggota TNI yang mau masuk ke Jabatan Sipil itu harus mengundurkan diri atau pensiun dini,” kata dia.
Meski ada penambahan kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh TNI, Mahfud menilai tidak akan berpengaruh secara signifikan. Sesuai dengan dokumen hasil pembahasan DPR dan pemerintah yang diperoleh oleh Tempo, jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI diperluas, dari 10 kementerian/lembaga menjadi 14 kementerian/lembaga.
Penambahan jabatan sipil tersebut tertuang dalam hasil revisi Pasal 47 UU TNI. Pada ayat (1) pasal tersebut menyebutkan secara tegas jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI, sebagai berikut: Lembaga sipil bagi prajurit sesuai dengan hasil pembahasan revisi Undang-Undang TNI: membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara; pertahanan negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional; kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.
Baca Juga
Prabowo Resmikan 6 Kodam dan 198 Satuan Baru TNI
Selain itu jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI, yakni intelijen negara; siber dan atau sandi negara; lembaga ketahanan nasional; search and rescue (SAR) nasional; pengelola perbatasan; kelautan dan perikanan; penanggulangan bencana; penanggulangan terorisme; keamanan laut; kejaksaan; dan Mahkamah Agung.
Punya pertanyaan tentang berita ini?
Contoh pertanyaan:
Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?
4.3 / 5 dari 3 rating
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Nasional
Prabowo Resmikan 6 Kodam dan 198 Satuan Baru TNI
Nasional
Nur Ghina Muslimah Soroti Polemik Mindfulness Maudy Ayunda: Kesehatan Mental Harus Berjalan Bersama Kepedulian Sosial
Palangka Raya
HMI Palangka Raya Soroti Kelangkaan BBM di Kalteng: Harga Eceran Melonjak, Rakyat Tercekik
Nasional