Vox Merdeka
Terbaru
Palangka Raya

Pemko Palangka Raya Susun Raperda Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

yongkhi Redaksi1

yongkhi Redaksi1

29 September 2025, 11:29 WIB · Diperbarui 09 Oktober 2026 23:43 WIB

77 dibaca 4.7
Pemko Palangka Raya Susun Raperda Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

VOXMERDEKA.ID, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya terus memperkuat upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Hal tersebut disampaikan Plt Asisten I Setda Kota Palangka Raya, Gloriana Aden pada kegiatan Harmonisasi dan Sinkronisasi Ranperda Kota Palangka Raya tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Senin (29/9/2025).

Kegiatan harmonisasi tersebut dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng. Dari Pemerintah Kota Palangka Raya, hadir Asisten Pemerintahan Setda Kota Palangka Raya, Sekretaris DLH Kota Palangka Raya, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya, serta Tim Penyusun Raperda.

PASANG IKLAN DI VOX MERDEKA

Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia

HUBUNGI KAMI

Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam proses pengharmonisasian, sinkronisasi, serta pemantapan konsepsi terhadap rancangan peraturan daerah sebelum dibahas lebih lanjut di tingkat legislatif.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi Raperda antara Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng dengan Pemerintah Kota Palangka Raya, sebagai bagian dari tahapan formil sebelum Raperda diajukan dan dibahas bersama DPRD Kota Palangka Raya.

Dalam sambutannya, Gloriana menegaskan bahwa regulasi ini sangat penting untuk menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya pencegahan, penanggulangan, dan rehabilitasi dampak kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Palangka Raya. “Perda tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan sangat penting untuk menekan kerusakan lingkungan, pencemaran, serta meminimalkan risiko hukum bagi masyarakat akibat pembakaran lahan.

Baca Juga

Karhutla Palangka Raya Capai 817 Kejadian, Luas Terbakar 1.401,90 Hektare

Ranperda ini mengatur pencegahan, pemadaman, dan rehabilitasi lingkungan secara komprehensif,” ujarnya. Raperda yang disusun akan menggantikan Perda Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2003 dan berpedoman pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016. “Harapan kami, Raperda ini mendapatkan saran dan masukan konstruktif dari seluruh pihak, sehingga dapat menjadi landasan hukum yang efektif untuk menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak Karhutla,” pungkas Gloriana. (R2)

Tag: #Karhutla #DLH #Pemko Palangka Raya
Tanya VOX AI

Punya pertanyaan tentang berita ini?

Contoh pertanyaan:

Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?

4.7 / 5 dari 3 rating

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Terkait