Pemuda di Kobar Ditangkap Usai Ketahuan Sembunyikan Sabu di Kolong Poskamling
Diciduk Polres Kotawaringin Barat
ADMIN VOX MERDEKA
08 Januari 2025, 16:05 WIB · Diperbarui 08 Oktober 2026 11:54 WIB
PANGKALAN BUN - Seorang warga berinisial AF (22) yang tinggal di Gang Sesepat RT 15, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar pada, Jumat 3 Desember 2025 lalu.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB malam setelah polisi menemukan narkotika jenis sabu di dekat tempat kos pelaku, tepatnya di bawah Poskamling di lokasi tersebut.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatres Narkoba AKP Ancas Apta Nirbaya mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu dompet cokelat berisi plastik klip berisi sabu seberat 0,25 gram di meja dapur tempat kos tersangka.
PASANG IKLAN
DI VOX MERDEKA
Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia
Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel milik tersangka. Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa Af juga menyembunyikan sabu di lokasi lain.
Setelah dilakukan pemeriksaan di sekitar kos, ditemukan satu botol bekas permen karet berisi lima plastik klip sabu dengan berat total 2,03 gram di bawah pos kamling dekat kos tersebut. "Penemuan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut,” kata Ancas.
Kasat menegaskan bahwa tersangka Arif dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika lain yang terlibat," ujar Ancas.
Baca Juga
Hadir di Press Release Polda, Gubernur Tegaskan Kalteng Harus Bersih dari Narkotika
Ancas menegaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Sementara barang bukti yang disita telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (R1)
Punya pertanyaan tentang berita ini?
Contoh pertanyaan:
Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?
3.7 / 5 dari 3 rating
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Hukum & Kriminal
Hadir di Press Release Polda, Gubernur Tegaskan Kalteng Harus Bersih dari Narkotika
Hukum & Kriminal
Prof Bhayu Rhama Siap Rangkul Semua Pihak, Kuasa Hukum Peringatkan Penyebar Hoaks soal Laporan Polisi
Hukum & Kriminal
Mahasiswi Kampus di Kalteng Diduga Menjadi Korban Percobaan Pemerkosaan Eks Dosen
Hukum & Kriminal