Tok! Sengketa PHPU Pilkada Palangka Raya Ditolak MK, Ini Alasannya
ADMIN VOX MERDEKA
05 Februari 2025, 17:19 WIB · Diperbarui 06 Oktober 2026 21:02 WIB
PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan Perkara Nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kota Palangka Raya Tahun 2024.
Putusan dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Rabu (5/2/2025). Persidangan ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya. “Mengadili, dalam pokok permohonan perkara nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dikutip dari situs mkri.
Meski dalam perkara ini MK memiliki kewenangan, namun Pemohon, yakni Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Nomor Urut 1 Rojikinnor dan Vina Panduwinata mengajukan permohonan lewat dari tenggang waktu yang ditentukan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK Nomor 3 Tahun 2024, Pemohon semestinya mengajukan permohonan PHPU Kada ke MK paling lambat tiga hari terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PASANG IKLAN
DI VOX MERDEKA
Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia
Merujuk pada hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya 2024 yang diumumkan pada 3 Desember 2024, maka Pemohon semestinya mengajukan permohonan paling lambat pada 5 Desember 2024.
Namun dalam hal ini, permohonan baru diajukan pada 6 Desember 2024. “Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK 3 2024, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum,” ujar Suhartoyo.
Karena itulah, Majelis Hakim Konstitusi tidak mempertimbangkan pokok-pokok permohonan Pemohon. Perkara ini pun dipastikan tidak ditangani lebih lanjut oleh MK.
Penggelembungan Suara Hingga Bansos Bagi-Bagi Sarung dalam PHPU Palangka Raya Adapun dalam permohonannya sebelum diputus, Pemohon telah mendalilkan soal dugaan penggelembungan suara yang dilakukan Termohon dan Pihak Terkait secara TSM di 342 tempat pemungutan suara di Kota Palangka Raya.
Baca Juga
Karhutla Palangka Raya Capai 817 Kejadian, Luas Terbakar 1.401,90 Hektare
Pemohon juga mendalilkan mengenai adanya struktur pemerintahan yang turut dikerahkan, mulai dari camat, lurah, hingga RT dan RW dengan menggunakan program kerja organisasi pemerintah daerah untuk berkampanye.
Kemudian Pemohon juga menyinggung terkait dugaan money politic atau politik uang oleh Pihak Terkait melalui pembagian bantuan sosial oleh beberapa instansi pemerintah daerah.
Dari dalil-dalil permohonannya itu, Pemohon melayangkan petitum agar Majelis Hakim Konstitusi nantinya membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 316 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya Tahun 2024. (R1)
Punya pertanyaan tentang berita ini?
Contoh pertanyaan:
Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?
3.3 / 5 dari 3 rating
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Palangka Raya
Karhutla Palangka Raya Capai 817 Kejadian, Luas Terbakar 1.401,90 Hektare
Palangka Raya
Empat Tuntutan Aliansi Masyarakat Resah ke Pertamina soal Krisis BBM Kalteng
Kalimantan Tengah
Massa Marah, Demo Krisis BBM di Kantor Pertamina Palangka Raya Berujung Ricuh
Kalimantan Tengah