Willy-Habib Cabut Gugatan Pilgub Kalteng Di MK
Pilgub Kalteng Menunggu Penetapan
ADMIN VOX MERDEKA
09 Januari 2025, 13:59 WIB · Diperbarui 10 Oktober 2026 08:30 WIB
PALANGKA RAYA - Pasangan Calon Nomor Urut 01 Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya (Willy-Habib), resmi mencabut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Gubernur (pilgub) Kalteng 2024.
Pencabutan gugatan ini dikonfirmasi oleh Majelis Hakim Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S.kepada pasangan calon Willy-Habib membenarkan, apabila gugatan 269/PHPU.GUB-XXIII/2025 resmi dicabut.
Majelis Hakim Prof. Dr. Arief Hidayat mengkonfirmasi Willy-Habib terkait dengan pencabutan gugatan melalui zoom meeting, mengingat ketidakhadiran penggugat. “Betul anda permohonan perkara 269 dicabut,” kata Majelis Hakim Prof.
PASANG IKLAN
DI VOX MERDEKA
Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia
Dr. Arief Hidayat, Kamis (9/1) di Jakarta. Pertanyaan Majelis Hakim dijawab Willy M Yoseph dengan tegas, dan membenarkan pencabutan gugatan tersebut. “Karena sudah ada surat asli pencabutan yang ditandatangani oleh kedua principal, maka surat pencabutan ini sah dilakukan, dan tidak perlu dilakukan permohonannya,” tutup Majelis Hakim.
Willy M Yoseph sendiri membenarkan pencabutan surat gugatan tersebut, dan meminta kuasa hukum untuk hadir dalam sidang, untuk menyampaikan perihal pencabutan gugatan.
Baca Juga
MK Larang Institusi Lapor Pencemaran Nama Baik Pakai UU ITE
Gugatan juga sudah secara resmi ditanda tangani oleh Willy dan Habib. “Betul yang Mulia Majelis Hakim, dan kami tugaskan kuasa hukum untuk menyampaikan pencabutan, penarikan kuasa, dan juga penarikan perkara,” kata Willy saat dikonfirmasi kebenaran pencabutan gugatan oleh Majelis Hakim. Sumber: Tabengan
Punya pertanyaan tentang berita ini?
Contoh pertanyaan:
Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?
4.0 / 5 dari 3 rating
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Nasional
MK Larang Institusi Lapor Pencemaran Nama Baik Pakai UU ITE
Politik
Gugatan PHPU Lamandau dan Barito Utara Berpotensi Dikabulkan MK
Nasional
Willy M Yoseph Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum ICDN Periode 2025-2030
Kalimantan Tengah