3,6 Tahun Laporan Pemalsuan Tanda Tangan Tak Berproses, Keluarga Korban Pertanyakan Kinerja Reskrimum Polda Maluku
ADMIN VOX MERDEKA
12 September 2026, 11:32 WIB · Diperbarui 09 Oktober 2026 04:50 WIB
VOXMERDEKA.ID, AMBON
– Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen pencairan anggaran proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2020, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Maluku.
Dugaan pemalsuan tersebut telah dilaporkan oleh korban berinisial
NM
sejak Maret 2023. Namun, hingga September 2026, laporan yang berkaitan dengan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pencairan proyek itu disebut belum diproses sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena NM yang mengaku sebagai korban pemalsuan justru kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam perkara dugaan penyimpangan proyek yang sama.
Proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku memiliki pagu anggaran sekitar
Rp13 miliar
. Setelah melalui proses tender, pekerjaan tersebut dimenangkan PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan nilai kontrak sekitar
Rp12,4 miliar
.
Dalam proses penyidikan, tim Kejati Maluku menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Di antaranya terkait proses perencanaan pengadaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan, termasuk tidak adanya konsultan perencana serta perubahan lokasi pekerjaan yang disebut tidak didukung perencanaan yang memadai.
Penyidik juga menemukan dugaan perubahan kontrak atau
addendum
yang dilakukan berulang kali tanpa dilengkapi dokumen pendukung seperti
Contract Change Order
(CCO) dan justifikasi teknis.
Selain itu, pembayaran pekerjaan dari termin 50 persen hingga termin terakhir 100 persen diduga tidak didasarkan pada prestasi fisik pekerjaan. Dalam proses tersebut juga diduga terjadi rekayasa dokumen untuk menggambarkan seolah-olah progres pekerjaan telah memenuhi persyaratan pencairan anggaran.
PASANG IKLAN
DI VOX MERDEKA
Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia
Korban Mengaku Tanda Tangannya Dipalsukan
Dugaan pemalsuan tanda tangan terungkap ketika NM menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Maluku. Saat itu, NM disebut baru mengetahui bahwa tanda tangannya tercantum dalam sejumlah dokumen pencairan proyek. NM kemudian mencocokkan tanda tangannya dengan dokumen-dokumen pencairan yang diperlihatkan penyidik dan menyatakan bahwa tanda tangan tersebut bukan dibuat olehnya. Merasa dirugikan, NM kemudian melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut ke Reskrimum Polda Maluku pada Maret 2023. Namun, laporan tersebut hingga kini disebut belum mengalami perkembangan yang diharapkan. Pihak keluarga menyebut NM dan suaminya telah beberapa kali berupaya menghubungi penyidik untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut. Namun, mereka menilai tidak ada tindak lanjut yang jelas terhadap laporan dugaan pemalsuan tersebut. Kondisi itu semakin menjadi perhatian setelah NM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku. NM bahkan sempat menjalani penahanan selama 21 hari, terhitung sejak 3 Agustus hingga 22 Agustus 2026 , di Lapas Perempuan Kelas III Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.Keluarga Pertanyakan Penanganan Laporan
Ketua Presidium Pemuda Maluku sekaligus keluarga korban, Mohammad Rain , mempertanyakan lambannya penanganan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut. Menurutnya, laporan yang disampaikan NM seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa pihak yang diduga melakukan pemalsuan dokumen pencairan proyek. “Kami melihat Polda Maluku seperti mengabaikan aduan atau laporan korban NM. Padahal berulang kali pihak penyidik dihubungi oleh korban NM, juga oleh suami korban, tetapi tim penyidik di Reskrimum mengabaikan laporan korban NM,” kata Mohammad Rain, Jumat (11/9/2026). Ia mempertanyakan mengapa dugaan pemalsuan tanda tangan yang telah dilaporkan sejak Maret 2023 belum mendapatkan penanganan yang jelas. “Tiga tahun enam bulan kasus pemalsuan tanda tangan ini tidak diproses sebagaimana mestinya, dan karena tidak berproses berdampak terhadap korban NM. Ini sangat tidak adil. Pertanyaannya, mengapa kasus pemalsuan ini tidak diproses?” ujarnya. Menurut Rain, apabila benar terdapat pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pencairan anggaran, aparat penegak hukum perlu mengungkap pihak yang bertanggung jawab. Hal tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, khususnya bagi NM yang mengaku sebagai korban. Ia berharap Polda Maluku segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengungkap dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pencairan proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku tahun anggaran 2020. Rain juga meminta proses hukum terhadap dugaan pemalsuan dilakukan secara transparan dan profesional agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Saat ini pihak redaksi voxmerdeka sedang berupaya menghubungi Polda Maluku terkait kasus tersebut. (RR)Baca Juga
Prof Bhayu Rhama Siap Rangkul Semua Pihak, Kuasa Hukum Peringatkan Penyebar Hoaks soal Laporan Polisi
Tag:
#Hukrim
#laporan
#Pemalsuan TTD
#Polda Maluku
#Ambon
Tanya VOX AI
Punya pertanyaan tentang berita ini?
Contoh pertanyaan:
Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?
3.7 / 5 dari 3 rating
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Hukum & Kriminal
Prof Bhayu Rhama Siap Rangkul Semua Pihak, Kuasa Hukum Peringatkan Penyebar Hoaks soal Laporan Polisi
04 Okt 2026
|
73
|
5.0
Nasional
BAKORNAS LEPPAMI PB HMI dan HMI Jakarta Desak Pengusutan Dugaan Aktivitas Ilegal PT AJB
14 Sep 2026
|
158
|
4.3
Hukum & Kriminal
Hadir di Press Release Polda, Gubernur Tegaskan Kalteng Harus Bersih dari Narkotika
18 Feb 2026
|
131
|
4.0
Hukum & Kriminal
Mahasiswi Kampus di Kalteng Diduga Menjadi Korban Percobaan Pemerkosaan Eks Dosen
14 Des 2025
|
156
|
3.7