Dokumen Lengkap dan Ibu Kota Disepakati di Hanau, Pembentukan Provinsi Kotawaringin Tinggal Tunggu Pencabutan Moratorium
ADMIN VOX MERDEKA
04 Desember 2025, 20:15 WIB · Diperbarui 08 Oktober 2026 09:03 WIB
VOXMERDEKA.ID, PALANGKA RAYA – Asa masyarakat untuk melihat terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Kotawaringin kembali menyeruak.
Secara administratif, persiapan pemekaran dari provinsi induk Kalimantan Tengah ini dinyatakan telah rampung sepenuhnya, termasuk kesepakatan krusial mengenai letak ibu kota provinsi. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono, menegaskan bahwa dokumen resmi pemekaran sebenarnya sudah lama selesai dan telah ditandatangani oleh lima bupati yang wilayahnya tergabung dalam rencana pemekaran tersebut. "Secara persyaratan kita sudah lengkap.
Semua dokumen persyaratan telah disampaikan ke Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DPD RI," ujar Sudarsono, Rabu (26/11). Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng ini menjelaskan, satu-satunya penghalang realisasi provinsi baru ini bukanlah masalah dukungan daerah atau kelengkapan berkas, melainkan kebijakan moratorium pemekaran wilayah yang diberlakukan pemerintah pusat pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Salah satu poin penting yang disampaikan Sudarsono adalah selesainya polemik mengenai lokasi pusat pemerintahan.
PASANG IKLAN
DI VOX MERDEKA
Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia
Sebelumnya, penetapan ibu kota sempat berjalan alot karena adanya tarik-menarik kepentingan antara Pangkalan Bun (Kotawaringin Barat) dan Sampit (Kotawaringin Timur). "Bertahun-tahun tidak ada titik temu.
Akhirnya disepakati Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, sebagai lokasi ibu kota. Kesepakatan ini sudah terdokumentasi dengan jelas," tegas legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan ini. Selain lokasi, kesepakatan juga dicapai terkait penamaan.
Nama yang awalnya diusulkan sebagai "Kotawaringin Raya", kini disepakati menjadi "Provinsi Kotawaringin" saja. Hal ini diputuskan dalam rapat terakhir para pemangku kepentingan di Kabupaten Lamandau. Sudarsono mengungkapkan fakta bahwa wacana pemekaran Kotawaringin sejatinya digagas lebih awal dibandingkan pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang kini telah berdiri. Oleh karena itu, ia memastikan bahwa jika pemerintah pusat mencabut kebijakan moratorium, proses pembahasan dapat langsung dilanjutkan tanpa harus memulai dari nol.
Baca Juga
APBD-P Kalteng 2026 Disepakati Rp5,58 Triliun, 222 Program Jadi Prioritas
Daerah kini dalam posisi menunggu sembari menjaga kelengkapan administrasi yang ada. "Begitu moratorium dibuka, pembahasan bisa langsung jalan lagi," katanya. Sudarsono berharap pemekaran ini segera terwujud mengingat luasnya wilayah Kalimantan Tengah.
Tujuan utamanya adalah mendekatkan pelayanan publik serta mempercepat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah barat Kalteng. "Kita sudah merasakan manfaat pemekaran sebelumnya (pemecahan kabupaten), pemekaran ini bertujuan mendekatkan pelayanan," pungkasnya. (R2)
Punya pertanyaan tentang berita ini?
Contoh pertanyaan:
Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?
3.7 / 5 dari 3 rating
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
DPRD Kalteng
APBD-P Kalteng 2026 Disepakati Rp5,58 Triliun, 222 Program Jadi Prioritas
Pemprov Kalteng
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Pemprov Kalteng Tegaskan Fokus Efisiensi Anggaran dan Penanganan Karhutla
Kalimantan Tengah
280 Hari Karhutla di Kalteng, 5.761 Kejadian Tercatat hingga Awal Oktober
Kalimantan Tengah