Kejagung Cegah Nadiem Keluar Negeri, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Senilai Rp9,9 T
ADMIN VOX MERDEKA
28 Juni 2025, 13:15 WIB · Diperbarui 08 Oktober 2026 17:59 WIB
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek memasuki babak baru. Kini Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ke luar negeri. Nadiem dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Ia dicegah sejak 19 Juni 2025.
"Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dilansir Antara, Jumat (27/6/2025).
PASANG IKLAN
DI VOX MERDEKA
Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia
Sebelumnya, Nadiem Makarim pada Senin (23/6) memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Setelah diperiksa 12 jam, Nadiem mengatakan kehadirannya sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.
Baca Juga
Badko HMI Se-Kalimantan Desak Kemenhut Percepat Penanganan Karhutla dan Usut Korporasi
"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," ucapnya. (R1)
Punya pertanyaan tentang berita ini?
Contoh pertanyaan:
Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?
4.0 / 5 dari 3 rating
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Nasional
Badko HMI Se-Kalimantan Desak Kemenhut Percepat Penanganan Karhutla dan Usut Korporasi
Nasional
BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan, Total 31 Mitra
Nasional
Prabowo Resmikan 6 Kodam dan 198 Satuan Baru TNI
Nasional