Pajak Menunggak Hampir Setahun, Kafe dan THM Palangka Raya Kena Semprit BPPRD
ADMIN VOX MERDEKA
21 Juni 2025, 15:29 WIB · Diperbarui 02 Oktober 2026 14:52 WIB
PALANGKA RAYA – Sejumlah kafe dan tempat hiburan malam (THM) di Kota Palangka Raya diketahui menunggak pembayaran pajak hingga nyaris satu tahun.
Menyikapi hal tersebut, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya bersama petugas gabungan melakukan inspeksi langsung ke lapangan dan melayangkan teguran tertulis kepada pengelola usaha, Jumat malam (20/6/2025). “Seperti di THM ini sudah 10 bulan tidak bayar (pajak), menunggak itu,” ungkap Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani melalui Kabid Penagihan Eddy Sunarto.
Eddy menjelaskan bahwa BPPRD telah beberapa kali mengirimkan surat tagihan, namun hingga kini belum ada penyelesaian dari pihak pelaku usaha. “Kami sudah berulang kali memberikan surat tagihan tetapi tidak diselesaikan.
PASANG IKLAN
DI VOX MERDEKA
Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia
Beberapa kafe yang kami datangi tadi pun tercatat telah menunggak hingga 10 bulan,” tegasnya. BPPRD akan mengambil langkah bertahap untuk menindak para pelanggar.
Eddy menyebutkan bahwa sanksi dimulai dari teguran terlebih dahulu, sebelum nantinya ada sanksi lebih tegas. Selain menunggak pembayaran, BPPRD juga menemukan indikasi pelaporan pajak yang tidak sesuai dengan omzet sebenarnya.
Eddy mengungkapkan bahwa beberapa surat teguran bahkan telah dikirimkan langsung atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya. Namun, tak dihiraukan hingga saat ini. “Untuk surat teguran sudah ada, dari wali kota langsung yang ditandatangani oleh wakil wali kota dan sudah kami sampaikan beberapa kali surat itu untuk kafe dan THM,” ujarnya.
Baca Juga
Karhutla Palangka Raya Capai 817 Kejadian, Luas Terbakar 1.401,90 Hektare
Ia pun mengimbau para pelaku usaha agar taat pajak dan jujur dalam melaporkan omzet. Hal ini penting untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan pembangunan Kota Palangka Raya. “Untuk pelaku usaha kami harapkan mereka harus taat membayar pajak dan melaporkan sesuai dengan omzet yang sebenarnya agar pajak kita meningkat,” ucapnya.
Jika surat teguran tersebut tetap diabaikan, Eddy menegaskan bahwa BPPRD akan mengambil langkah tegas, termasuk penutupan sementara atau penyegelan tempat usaha. “Untuk pelaku pajak kita berikan beberapa kali teguran.
Sanksi terberat akan kami tutup sementara atau segel bersama petugas terkait,” tandasnya. (R1)
Punya pertanyaan tentang berita ini?
Contoh pertanyaan:
Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?
4.7 / 5 dari 3 rating
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Palangka Raya
Karhutla Palangka Raya Capai 817 Kejadian, Luas Terbakar 1.401,90 Hektare
Palangka Raya
Kabut Asap Tekan Jarak Pandang Bandara Tjilik Riwut hingga 200 Meter, Penerbangan Tetap Normal
Palangka Raya
Virdian Aurellio Bersama Pemuda Kalteng Desak Pemerintah Hadir 30 Hari Tangani Karhutla
Palangka Raya