Pemko Palangka Raya Usulkan Raperda Air Limbah Domestik untuk Perkuat Pengelolaan Lingkungan
yongkhi Redaksi1
16 Oktober 2025, 20:01 WIB · Diperbarui 09 Oktober 2026 06:48 WIB
VOXMERDEKA.ID, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Air Limbah Domestik sebagai upaya memperkuat pengelolaan lingkungan hidup dan sanitasi perkotaan.
Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Fairid Naparin dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (16/10/2025). Fairid mengatakan, usulan Raperda ini dilandasi semangat untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. “Setiap orang berhak hidup sejahtera dan memperoleh lingkungan yang layak.
Karena itu, pengelolaan air limbah domestik menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa pertambahan jumlah penduduk dan meningkatnya penggunaan air bersih berdampak pada peningkatan volume air limbah rumah tangga.
PASANG IKLAN
DI VOX MERDEKA
Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia
Tanpa pengelolaan yang baik, hal ini dapat menyebabkan pencemaran air permukaan maupun air tanah, serta memicu munculnya penyakit menular yang ditularkan melalui air (waterborne diseases).
Menurut Fairid, Raperda ini menjadi kebutuhan mendesak karena saat ini kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam mengelola air limbah masih rendah. “Kita ingin ada dasar hukum yang kuat agar seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang jelas dalam menjaga kebersihan lingkungan,” tuturnya.
Raperda tersebut juga menjadi bagian dari program prioritas pemerintah daerah di bidang sanitasi dan pengelolaan lingkungan pada tahun 2026, sekaligus sebagai salah satu syarat untuk pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. “Dengan adanya regulasi ini, kita bisa memperkuat dukungan pembiayaan dari pusat,” kata Fairid.
Baca Juga
Fairid Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Selama Ikuti KPPD Lemhannas
Ia menambahkan, Pemerintah Kota berkomitmen untuk mengembangkan sistem pengelolaan air limbah terintegrasi, termasuk penguatan infrastruktur, edukasi masyarakat, serta kolaborasi lintas sektor.
Langkah ini diharapkan mampu mengurangi tingkat pencemaran dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. “Raperda ini tidak hanya soal lingkungan, tetapi juga investasi jangka panjang untuk masa depan Kota Palangka Raya yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (R2)
Punya pertanyaan tentang berita ini?
Contoh pertanyaan:
Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?
4.0 / 5 dari 3 rating
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Palangka Raya
Fairid Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Selama Ikuti KPPD Lemhannas
Pemko Palangka Raya
Pemkot Palangka Raya Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan hingga 9 November
Palangka Raya
Karhutla Palangka Raya Capai 817 Kejadian, Luas Terbakar 1.401,90 Hektare
Palangka Raya