Vox Merdeka
Terbaru
Nusantara

Pengadaan Bibit Pertanian Dibeberapa Desa Kecamatan Kolono Diduga Mark - Up, Komperda Sultra Siap Laporkan kepada APH

ADMIN VOX MERDEKA

ADMIN VOX MERDEKA

31 Agustus 2025, 11:50 WIB · Diperbarui 10 Oktober 2026 11:39 WIB

118 dibaca 4.5
Pengadaan Bibit Pertanian Dibeberapa Desa Kecamatan Kolono Diduga Mark - Up, Komperda Sultra Siap Laporkan kepada APH

KENDARI – Konsorsium masyarakat pemerhati daerah (Komperda) sulawesi tenggara, mengungkap adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi atau mark up anggaran dalam bingkai program pengadaan bibit pertanian dibeberapa desa kecamatan kolono kabupaten konawe selatan, dugaan tersebut melibatkan beberapa desa serta penyedia bibit pertanian yang diduga tidak dilengkapi dengan perizinan resmi.

Komperda Sultra menilai pengadaan bibit pertanian yang semestinya mendukung ketahanan pangan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh sejumlah oknum.

Berdasarkan hasil investigasi awal beserta keterangan dari beberapa keluhan masyarakat, harga bibit diduga dimark - up secara signifikan, sementara penyedia yang ditunjuk disinyalir tidak memenuhi legalitas usaha untuk penangkaran bibit sesuai aturan yang berlaku.

Temuan ini disampaikan langsung oleh wakil kordinator komperda sultra reski tamburaka dalam konferernsi pers yang diterima media, Kamis (28/08/2025). menegaskan bahwa temuan ini tidak bisa dibiarkan. “Kami akan melaporkan kasus dugaan mark - up anggaran dan penyedia tanpa izin resmi ini ke institusi penegak hukum.

PASANG IKLAN DI VOX MERDEKA

Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia

HUBUNGI KAMI

Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat dan keuangan negara, khususnya para petani yang seharusnya mendapat manfaat langsung dari program ini”.

Reski sapaan akrabnya yang juga diketahui selaku ketua umum ikatan pemuda dan mahasiswa kecamatan kolono (IPMAKO) tersebut mengatakan bahwa kalau benar adanya, maka persoalan ini diduga masuk kedalam ranah tindak pidana korupsi (Tipidkor). "Menurut kami, dugaan permasalahan mark - up bibit salah satu jenis tanam ini merupakan tindakan untuk meraup keuntungan dan itu telah melanggar pasal 12 undang - undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan atau kesempatan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," tegas Reski Sementara itu, ditempat terpisah kordinator komperda sultra hebriyanto moita, menambahkan mengenai kejanggalan dari pengadaan bibit yang dianggarkan beberapa desa dikecamatan kolono. "Sesuai hasil investigasi kami, pengadaan bibit tanaman dibeberapa desa kecamatan kolono diduga kuat telah dimark - up. sebab, kualitas bibit dan harga yang ditawarkan sungguh tidak masuk akal, sehingga, asal - usul bibit tersebut harus dipastikan apakah telah memiliki izin usaha budidaya dan sertifikat benih serta surat persetujuan penyaluran benih.

Baca Juga

Resmikan DOJO INKAI Perjuangan, Lukman Abunawas Dorong Pengembangan Atlet Karateka di Kendari

Terakhir, Hebri sapaan akrabnya menyampaikan bahwa, kami akan melaporkan pengadaan bibit tanaman yang dilakukan beberapa desa ini. "Karena, kami menduga adanya indikasi kuat telah terjadi dugaan mark - up harga dan penjualan bibit tanaman yang tidak sesuai standar penangkaran," pungkas Hebri.

Tag: #Sultra #Kendari #Dugaan Markup #Komperda
Tanya VOX AI

Punya pertanyaan tentang berita ini?

Contoh pertanyaan:

Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?

4.5 / 5 dari 4 rating

Komentar (1)

S

Soni Maarisit

1 tahun yang lalu

Tidak jelas, desa apa saja. Dan bibit apa saja Serta seperti apa kualitas bibit tersebut.

Berita Terkait