Vox Merdeka
Terbaru
Nasional

Teras Narang Sebut Empat DOB di Kalteng Masih Menunggu Pandangan Menteri Keuangan

ADMIN VOX MERDEKA

ADMIN VOX MERDEKA

07 Januari 2025, 13:13 WIB · Diperbarui 10 Oktober 2026 03:58 WIB

94 dibaca 3.7
Teras Narang Sebut Empat DOB di Kalteng Masih Menunggu Pandangan Menteri Keuangan

PALANGKA RAYA - Usulan pembentukan empat daerah otonomi baru (DOB) di Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga kini masih menunggu pandangan dari Menteri Keuangan.

Anggota DPD RI asal Kalteng, Agustin Teras Narang, menyebut bahwa kendala utama yang dihadapi adalah terkait kebutuhan anggaran, yang menjadi salah satu syarat utama sebelum pemerintah pusat memberikan persetujuan.

Menurut Teras, pembahasan DOB di Indonesia saat ini masih terhambat oleh moratorium yang diberlakukan pemerintah pusat. “Saat ini, ada sekitar 300 usulan pembentukan DOB di seluruh Indonesia, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

PASANG IKLAN DI VOX MERDEKA

Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia

HUBUNGI KAMI

Namun, semua itu masih menunggu keputusan pemerintah, khususnya dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan,” jelasnya, saat diwawancarai Berita Sampit, usai melakukan pertemuan dengan DPRD Kalteng, Senin 6 Januari 2024.

Kalteng sendiri telah mengusulkan empat DOB baru, yakni Kabupaten Katingan Utara (pemekaran dari Kabupaten Katingan), Kabupaten Kapuas Ngaju (pemekaran dari Kabupaten Kapuas), Kabupaten Kotawaringin Utara (pemekaran dari Kabupaten Kotawaringin Timur), dan Kabupaten Rungan Manuhing (pemekaran dari Kabupaten Gunung Mas).

Baca Juga

Curah Hujan Kalteng Diprakirakan Rendah hingga Menengah, Kewaspadaan Karhutla Perlu Ditingkatkan

Teras menegaskan bahwa secara prinsip, dirinya mendukung penuh usulan tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa pemekaran harus dilakukan dengan landasan yang kuat, baik dari segi demokrasi, keadilan, maupun kesejahteraan masyarakat. “Pembentukan DOB adalah salah satu sarana untuk mencapai kesejahteraan dan rasa keadilan.

Namun, ini harus dilakukan dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang,” ujarnya. (R1).

Tag: #Teras Narang #Kalteng #DPD RI #Daerah Otonomi Baru #DOB
Tanya VOX AI

Punya pertanyaan tentang berita ini?

Contoh pertanyaan:

Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?

3.7 / 5 dari 3 rating

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Terkait