Wali Kota Fairid Pastikan PBB-P2 di Palangka Raya Tidak Naik
ADMIN VOX MERDEKA
25 Agustus 2025, 08:57 WIB · Diperbarui 08 Oktober 2026 20:04 WIB
Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, memastikan Pemerintah Kota (Pemko) tidak akan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat.
“Pemko Palangka Raya tidak ingin memberatkan warga. Karena itu tidak ada rencana menaikkan tarif PBB-P2,” tegas Fairid, Senin (25/8/2025).
Fairid menambahkan, meski sejumlah daerah di Indonesia tengah ramai memberlakukan kenaikan PBB, kebijakan tersebut tidak berlaku di Kota Palangka Raya. Sebaliknya, pemerintah kota justru memberi keringanan berupa penghapusan denda pajak.
PASANG IKLAN
DI VOX MERDEKA
Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia
“Diskon atau pembebasan denda yang menunggak juga diberlakukan. Jadi masyarakat hanya membayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.
Ia menegaskan, kebijakan penghapusan denda berlaku hingga 30 September 2025. Dengan begitu, masyarakat yang sebelumnya terlambat membayar tidak lagi dikenakan sanksi tambahan.
Lebih lanjut, Fairid berharap masyarakat tetap disiplin dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Menurutnya, kesadaran membayar pajak tepat waktu sangat penting untuk mendukung pembangunan di Kota Palangka Raya. (R2)
Baca Juga
Wakil Wali Kota Palangka Raya Lantik Damang Adat Jekan Raya Masa Bakti 2025–2031
Punya pertanyaan tentang berita ini?
Contoh pertanyaan:
Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?
4.0 / 5 dari 3 rating
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Palangka Raya
Wakil Wali Kota Palangka Raya Lantik Damang Adat Jekan Raya Masa Bakti 2025–2031
Palangka Raya
Pemko Palangka Raya Lakukan Studi Banding Penanganan Persampahan dan Pertanahan ke Kota Batam
Palangka Raya
BNN Palangka Raya Gelar Sosialisasi P4GN dan Tes Urine di SMPN 2
Palangka Raya