Vox Merdeka
Terbaru
Hukum & Kriminal

Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan, Ketua Lembaga di Palangka Raya Dilaporkan di Polda Kalteng

ADMIN VOX MERDEKA

ADMIN VOX MERDEKA

25 Februari 2025, 15:30 WIB · Diperbarui 08 Oktober 2026 17:02 WIB

183 dibaca 4.0
Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan, Ketua Lembaga di Palangka Raya Dilaporkan di Polda Kalteng

PALANGKA RAYA - Afan safrian seorang aktivis di Kalimantan Tengah menyambangi Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) untuk melakukan pelaporan terhadap salah satu ketua lembaga Berisial (A) yang diduga menerima alokasi dana hibah pada tahun 2024.

Afan menyebut dalam laporannya, dia melaporkan tentang tindak pidana pemalsuan tanda tangan di dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang di serahkan oleh salah seorang ketua lembaga untuk pelaporan penggunaan dana hibah 2024 ke instansi pemerintahan Dinas Kesejahteraan Rakyat (KESRA). “Tadi saya sudah melakukan pelaporan dan sudah diterima,” ujar Afan dalam keterangan yang diterima voxmerdeka.id.

PASANG IKLAN DI VOX MERDEKA

Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia

HUBUNGI KAMI

Afan mengatakan telah memberikan bukti bukti dan melaporkan Ketua Lembaga inisial (A) ke Polda Kalimantan Tengah. “Dan dalam waktu dekat juga saya akan melaporkan indikasi tindak pidana korupsi dan grativikasi jika bukti bukti dan saksi di rasa cukup untuk dikembangkan dan dinaikan ke tindak pidana Korupsi,” jelas Afan.

Ia juga menyebut pihaknya akan menyerahkan semua bukti bukti dan melakukan pelaporan di mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika perkembangan kasusnya di daerah terkesan lambat untuk diproses. (R1)

Baca Juga

Karhutla Palangka Raya Capai 817 Kejadian, Luas Terbakar 1.401,90 Hektare

Tag: #Palangka Raya #Kalteng #Hukrim #Polda Kalteng #Laporkan #Pemalsuan Tanda Tangan
Tanya VOX AI

Punya pertanyaan tentang berita ini?

Contoh pertanyaan:

Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?

4.0 / 5 dari 3 rating

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Terkait