Junaidi Diusulkan Jadi Wakil Ketua III DPRD Kalteng Gantikan Jimmy Carter
ADMIN VOX MERDEKA
23 Juni 2025, 22:41 WIB · Diperbarui 10 Oktober 2026 06:39 WIB
PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S Dohong, secara resmi mengumumkan pengangkatan Junaidi dari Fraksi Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua III DPRD Kalteng sisa masa jabatan 2024-2029. Junaidi menggantikan Jimmy Carter yang maju dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara.
Pengangkatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan III tahun sidang 2025 di Gedung DPRD Kalteng, Senin, 23 Juni 2025.
Proses pengangkatan itu berdasarkan pada:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 112.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Pasal 39.
PASANG IKLAN
DI VOX MERDEKA
Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia
3. Peraturan DPRD Kalteng Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kalteng, Pasal 46.
4. Surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Kalteng Nomor 30/DPD.PD/KTG/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025, perihal permohonan surat keputusan Ketua DPRD Kalteng.
5. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Nomor 20/SK/DPP.PD/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 tentang pergantian unsur pimpinan Wakil Ketua DPRD Kalteng.
“Dengan ini mengumumkan sesuai Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Tengah dan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, bahwa Saudara Junaidi dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalteng diusulkan pengangkatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kalteng sisa masa jabatan 2024-2029,” ujar Arton.
Baca Juga
APBD-P Kalteng 2026 Disepakati Rp5,58 Triliun, 222 Program Jadi Prioritas
Selanjutnya, pimpinan DPRD Kalteng akan menyampaikan usulan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalteng untuk mendapatkan Surat Keputusan Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kalteng.
Sementara itu, Junaidi menjelaskan bahwa proses selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jadi itu prosesnya. Rapat paripurna hari ini sebagai dasar sekaligus partai bermohon kepada Ketua Dewan melalui Pak Gubernur untuk menyurati Kemendagri agar mengeluarkan SK sebagai Wakil Ketua DPRD Kalteng,” kata Junaidi. (R1)
Punya pertanyaan tentang berita ini?
Contoh pertanyaan:
Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?
4.0 / 5 dari 3 rating
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
DPRD Kalteng
APBD-P Kalteng 2026 Disepakati Rp5,58 Triliun, 222 Program Jadi Prioritas
Pemprov Kalteng
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Pemprov Kalteng Tegaskan Fokus Efisiensi Anggaran dan Penanganan Karhutla
Kalimantan Tengah
Curah Hujan Kalteng Diprakirakan Rendah hingga Menengah, Kewaspadaan Karhutla Perlu Ditingkatkan
Kalimantan Tengah