Melawan Mafia Tanah: HMI Kalteng Nilai Polda Kalteng Abaikan Fakta Hukum dalam Penetapan Tersangka Warga
ADMIN VOX MERDEKA
22 September 2025, 16:21 WIB · Diperbarui 08 Oktober 2026 14:59 WIB
VOXMERDEKA.ID, PALANGKA RAYA — Hari ini, Andri Mulyanto bersama kuasa hukum dari Bapak Daryana dan masyarakat Lewu Taheta menghadiri undangan audiensi terkait penetapan tersangka terhadap dua warga Lewu Taheta, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Pahandut.
Dalam forum tersebut, kuasa hukum dari Saudara Daryana memaparkan kajian hukum yang menilai bahwa penetapan tersangka dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak cermat.
Hal senada disampaikan oleh Andri Mulyanto, yang menegaskan bahwa perkara sengketa tanah ini seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur perdata, namun pihak Polda Kalteng justru terburu-buru menempuh jalur pidana. “Kasus ini menjadi catatan khusus bagi Badko HMI Kalteng dalam melihat carut-marut penanganan sengketa tanah di Kota Palangka Raya.
PASANG IKLAN
DI VOX MERDEKA
Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia
Setelah kami kaji dan dalami, apa yang diperjuangkan masyarakat Lewu Taheta adalah benar adanya,” ungkap Andri Mulyanto. Lebih lanjut, pihaknya menyayangkan sikap Polda Kalteng, khususnya Ditreskrimum, yang dinilai mengabaikan fakta hukum yang telah diutarakan oleh Bapak Daryana bersama kuasa hukumnya.
Bahkan, Badko HMI Kalteng menilai langkah aparat seolah-olah memberikan perlindungan terhadap mafia tanah yang ada di Kota Palangka Raya. “Kami mendesak agar aparat penegak hukum benar-benar objektif dan transparan dalam menangani perkara ini.
Baca Juga
Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan, Ketua Lembaga di Palangka Raya Dilaporkan di Polda Kalteng
Jangan sampai hukum justru menjadi alat untuk menekan rakyat kecil dan melindungi kepentingan mafia tanah,” tegas Andri. (R1)
Punya pertanyaan tentang berita ini?
Contoh pertanyaan:
Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?
4.7 / 5 dari 3 rating
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Hukum & Kriminal
Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan, Ketua Lembaga di Palangka Raya Dilaporkan di Polda Kalteng
Hukum & Kriminal
Soroti Kasus Kriminalisasi Kepala Desa Tempayung Kobar, GERIMIS Palangka Raya : Bukti Nyata Korporasi Membungkam Masyarakat Adat
Hukum & Kriminal
Korupsi Berjamaah Disdik Kalteng Rugikan Negara Rp5,3 Miliar, Libatkan Mantan Kadisdik dan Puluhan Tersangka
HMI